Kajari Dompu Bantah, Ternyata MUO Dengan TP4D ada

DOMPU-Bantah-bantahan atas keterlibatan TP4D dalam proyek pengadaan alat Metrologi yang menyerat dua pejabat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu dan satu pelaksana proyek sebagai tersangka kini mulai terkuak.

Sebelumnya mantan Kadis Disprindag, Hj SS mengaku heran atas penetapan dirinya sebegai tersangka, padahal proyek yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selebihnya diakui sejak awal proyek dilaksanakan pihak kejaksaan yang menjadi unsur utama dalam tim P4D (Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek dimaksud.

Pengakuan Hj Ss tersebut dibantah keras Kajari Dompu DR M Carel W  SH, MH lewat keterangan persnya sesaat setelah menetapkan dan menahan para tersangka, Senin malam 19 Juli 2023.

Tidak susah untuk membuktikan siapa sebenarnya yang berbohong dalam pernyataan tersebut. Ternyata sesuai hasil pelacakan dokumen ditahun 2018 lalu sangat jelas MUO antara pemerintah daerah dengan TP4D yang ditandatangai oleh Bupati Dompu wakti itu Drs H Bambang M Yasin tertanggal 2 September 2018.

Dalam dokumen yang berhasil diperoleh menyebutkan antara lain memutuskan, menetapkan tim P4D pada Disprindag sebagaimana lampiran. TP4D sebagaimana yang dimaksud dengan diktum 1 mempunyai tugas dan fungsi pengawalan dan pengamanan pelaksanaan kegiatan revitalisasi pasar Malaju Desa Malaju Kecamatan Kilo, pasar Kwangko di Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa, Pasar Rasabou Hu’u, Pasar Rabu Beringin Jaya Kecamatan Pekat serta kegiatan pengadaan peralatan Kemetrologian, Belanja pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainya tahun anggaran 2018.

Selanjutnya dalam keputusan Bupati itu juga disebutkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan tersebut dibebankan APBD 2018 DIPA Disprindag Dompu.

Sementara dalam lampiran surat tersebut tercatat susunan nama-nama tim P4D unsur kejaksaan, seperti Ahmad Sulham SH sebagai ketua, Zulkarnai SH, Arif Rizki SH, Sukardin SH dan Sifqy El Faraby SH. (DB01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *