Tersangka Hj Ss Melawan, PH Segera Ajukan PP Pada Kejaksaan

Headline1296 Dilihat

DOMPU-Sesusia komitmenya, tersangka Hj Ss yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat ukur Metrologi akan melawan melalui jalur hukum. Dalam waktu dekat melalui Penasehat Hukumnya Kisman Pangeran SH mengajukan pra peradilan kepada Kejaksaan Negeri Dompu atas penetapan tersangka klienya.

Dikonfirmasi media ini sore kemarin, Kisman Pangeran mengaku telah bertemu klienya dan sudah mendapat informasi detail atas kasus yang menjerat klienya. ”Hasil konfirmasi serta berdasarkan informasi yang ada mau tidak mau suka tidak suka kita harus mengajukan PP,” ungkap Kisman.

Menurut dia ada celah dan peluang yang bisa menjadi alasan sehingga harus mengajukan PP, soal nanti apakah itu bisa dimenangkan maka biarlah pengadilan yang menilai. Sebab terkadang seorang tersangka kadangkala sungkan mengajukan PP karena merasa ada harapan serta tidak enak dengan pihak APH yang mentersangkakan. ”Karena prinsipnya PP ataupun tidak proses ini tetap jalan terus, maka kita gunakan hak hukum ini,” terang Kisman.

PH yang pernah menjadi Calon Wakil Bupati Dompu ini juga sangat menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Dompu yang belum memiliki tanda-tanda pembantaran atas Hj SS yang mengalami sakit dan dirawat di RSUD Dompu atas penyakit yang dideritanya.

Padahal atas dasar kemanusiaan seorang tersangka yang tengah sakit bisa saja dibantarkan walau proses hukum jalan terus. Tanda-tanda yang dimaksud Kisman saat berkoordinas dengan pihak kejaksaan tak mendapat jawaban  dengan alasan masih membutuhkan pemeriksaan serta keterangan-keterangan atas tersangka. ”Sisi kemanusiaan juga harus menjadi pertimbangkan pihak kejaksaan,” sesalnya.

Menurut Kisman, hasil diagnosa kedokteran, Hj Ss mengalami tiga penyakit yang serius sehingga harus dirawat secara intensif. Sayangnya Kisman lupa istilah-istilah kedokteran tentang penyakit yang diderita klienya, tetapi salah satunya menyangkut otak. ”Ini soal kemanusiaan dan harus diperhatikan atas rasa kemanusiaan juga,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu belum bisa dikonfirmasi karena sedang keluar daerah, tetapi sebelumnya, Kajari Dompu Marlambson Carol Williams, memperilahkan tersangka untuk menggunakan hak-haknya sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. (DB01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *