Kejaksaan Negeri Dompu Siap Hadapi Gugatan PP Hj SS

Headline924 Dilihat

DOMPU-Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka dugaan koruspsi alat metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu karena itu merupakan hak tersangka. ”Iya silahkan saja, karena itu hak tersangka yang diatur dalam undang-undang,” ujar Kasi Intel (humas) Kejaksaan Negeri Dompu Jhoni Eko Waluyo, SH.

Pihaknya memang sudah mendengar ada gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka atas penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis Disprindag Dompu. Hanya saja Kejaksaan belum menerima pemberitahuan secara fisik terkait adanya gugatan tersebut. ”Tapi prinsipnya kita siap menghadapinya,” tambahnya.

Mengenai materi PP yang dianggap kejaksaan melanggar seperti penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, penetapan tersangka tidak dibarengi dengan penyampaian SPDP kepada tersangka atau terlapor, Penetapan tersangka tidak melalui proses gelar perkara serta surat perintah Penahanan dan penetapan tersangka tidak diuraikan pasal-pasal yang dilanggar

Dikatakanya bahwa penyidik tentu sudah melalui prosedur yang diatur UU, dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dia juga tidak menjawab secara rinci pertanyaan terkait dengan kekecewaan penasehat hukum yang sudah mengajukan saksi meringankan untuk diperiksa termasuk tim TP4D yang didalamnya dihuni oleh unsur kejaksaan untuk mengawal dan mengamankan proyek dimaksud karena itu menjadi ranah penyidik.

Pihaknya hanya bisa menjelaskan terkait prosedur penanganan serta pengembangan penyidikan, sedangkan secara tehnis penyidiklah yang memiliki ranah untuk itu. ”Tapi kami akan koordinasikan hal ini kepada penyidik,” pungkasnya. (DB01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *