Pembayaran 50 Persen Gaji Sertifikasi Guru Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024

 

DOMPU-Penantian panjang para guru sejak 2023 lalu akan segera berakhir. Pemerintah akan segera membayar kekurangan 50 persen gaji guru sertifikasi.

Kesanggupan pemerintah memenuhi hak guru tersebut, telah tertuang dalam nota APBD Perubahan Pemkab Dompu tahun 2024.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), secara resmi telah mengalokasikan anggaran Rp 4 miliar lebih untuk pembayaran kekurangan 50 persen gaji guru sertifikasi. “Sudah dianggarkan,” ungkap Kepala BPKAD Dompu melalui Kabid Anggaran, Abdul Karim, S. Sos pagi tadi.

Ada sekitar seribu orang guru sertifikasi yang berhak menerima. Semestinya, gaji tersebut harus dibayar pemerintah pada tahun 2023 lalu. Namun karena terjadi kesalahan administrasi akhirnya tertunda. Dan menjadi catatan utang pemerintah. “Tinggal tunggu pengesahan saja. akan dibayar APBD Perubahan,” kata Abdul Karim.

Persoalan ini telah menuai reaksi sejumlah pihak, bahkan sebelumnya ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu secara tegas meminta pemerintah untuk segera membayar. “Karena itu utang pemerintah harus cepat dibayar,” tegas Ir. Muttakun. (DB02).