DOMPU-Sidang perdana praperadilan (PP) dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, AH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikes Dompu dan YN pelaksana proyek Puskesmas Dompu Kota melawan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu (Kajari) di PN Dompu, Senin 18 Nopember 2024 terpaksa ditunda lantaran pihak kejaksaan mangkir atas panggilan PN Dompu.
Dua tersangka yang mengajukan PP secara terpisah itu hanya bisa kecewa atas sikap kejaksaan yang tak mau hadir pada sidang perdana tersebut. Untuk diketahui tersangka AH dikuasakan kepada penasehat hukumnya Dwi Yudhi Yudayana, SH sedangkan tersangka YN dikuasakan kepada Apriyadin SH.
Usai persidangan kedua penasehat hukum tersebut mengaku sangat kecewa atas sikap kejaksaan yang tidak hadir tanpa alasan apapun. ”Didepan persidangan tak ada alasan apapun yang disampaikan, kesimpulan kami mereka sengaja melarikan diri,” ungkap dua penasehat hukum usai menjalani sidang pertama di Dompu Senin 18/11/2024.
Mereka menduga sikap seperti ini ada kaitanya dengan strategi kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu demi menggugurkan Praperadilan yang tengah diajukan. ”Ini strategi dan itu disengaja oleh mereka,” tandas keduanya.
Mestinya lanjut mereka sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dalam proses penegakan hukum dinegeri ini, bukan malah sebaliknya.
Sebagaimana pantuan di PN Dompu hakim tunggal di dua sidang yang berbeda hanya membuka dan menutup kembali persidangkan karena salah satu pihak yang berperkara tidak hadir. (tim)