MATARAM-Tim hukum korban pelecehan seksual dari Kantor Hukum Setyaningrum Sabtu 25 Januari 2025 mendatangi Mapolda NTB. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sudah sejauh mana progres dan kelanjutan terhadap dugaan sex menyimpang dari seorang oknum dosen berinisial L.R 28 tahun terhadap beberapa oknum mahasiswa sesama jenis.
Sayangnya kedatangan Kuasa hukum yang terdiri dari Setyaningrum SH, Gusti Putra,SH dan Abdul Muis,SH, di Unit PPA Polda NTB tak dapat bertemu dengan penyidik diunit tersebut karena sedang libur.
Menurut Setyaningrum kedatangan mereka untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai koridor yang berlaku. ”Kita ingin proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan adil, jujur dan transpran sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” papar Ningrum di Polda NTB.
Kasus ini kata Ningrim telah dilaporkan pada Desember 2024 lalu bahkan empat orang saksi korban sudah diambil keteranganya dihadapan penyidik.
Diuraikan bahwa terduga pelaku adalah figur yang cukup dihormati para korban yang rata-rata mahasiswa. Tak ada kecurigaan sedikitpun diantara korban untuk mendapatkan pelecehan seksual yang menyimpang dari oknum dosen.
Para korban ini tergabung dalam sebuah komunitas yang peduli disektor pendidikan, mereka biasa berdiskusi untuk menatap masa depan pendidikan yang lebih baik, termasuk didalamnya sang oknum dosen memberikan wejangan dan masukan.
Perlakuan pelecehan seksual menyimpang diterima korban ketika tengah malam atau korban tengah sendiri karena teman yang lain lebih dulu tidur ada juga yang dengan sengaja diajak keluar kemudian dilecehkan.
Modusnya dengan kata-kata yang berbau religius dan pembersihan diri, selanjutnya memegang dan memainkan alat vital korban. Para korban tak berani melawan karena sungkan terhadap seseorang yang cukup dihormatinya tetapi berakibat pada trauma yang mendalam yang selanjutnya mereka tak berani datang dan berkumpul lagi dimaskar komunitas. (DB01)