Pernyataan mengenai adanya komunikasi telepon dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Pengacara kondang Hotman Paris dari terkait perkara Nadiem Makarim memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: ada apa sebenarnya di balik komunikasi tersebut?
Persoalannya bukan semata apakah Presiden boleh menelepon seorang pengacara. Dalam negara demokrasi, komunikasi personal tentu bukan tindak pidana. Namun ketika komunikasi itu bersentuhan dengan perkara hukum yang sedang berjalan, persoalannya berubah menjadi soal etika kekuasaan, independensi peradilan, dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Hotman mengungkap dirinya ditelepon Presiden untuk membahas perkara korupsi Chromebook yang menyeret nama Nadiem. (ntvnews.id)
Pada saat yang sama, Hotman juga menyampaikan bahwa karena salah satu terdakwa lain dalam perkara tersebut telah divonis bersalah, maka arah putusan terhadap pihak lain kemungkinan akan mengikuti konstruksi putusan sebelumnya.
Di titik inilah alarm publik mulai berbunyi.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap terdakwa harus diperiksa secara individual. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa putusan terhadap satu terdakwa otomatis mengikat hakim terhadap terdakwa lain.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.”
Prinsip ini dipertegas kembali dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebut hakim wajib bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Artinya, sekalipun ada terdakwa lain yang sudah divonis bersalah, hakim dalam perkara berikutnya tetap wajib memeriksa, alat bukti secara mandiri,
peran masing-masing terdakwa,
hubungan perbuatan dengan unsur pidana, serta keyakinan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Karena itu, secara normatif hukum Indonesia tidak mengenal konsep bahwa “arah putusan” sudah otomatis terbentuk hanya karena ada putusan sebelumnya.
Tetapi justru di sinilah letak kegelisahan publik.
Sebab ketika seorang pengacara terkenal berbicara tentang kecenderungan arah putusan, publik menangkap kesan bahwa ruang sidang bukan lagi tempat pencarian kebenaran, melainkan hanya tahap akhir dari kesimpulan yang sudah terbentuk sebelumny
Dalam teori ketatanegaraan modern, Presiden memang bukan bagian dari kekuasaan kehakiman. Namun karena Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, setiap komunikasi yang berkaitan dengan perkara hukum sangat mudah menimbulkan persepsi intervensi.
Apalagi Indonesia memiliki sejarah panjang tentang bayang-bayang kekuasaan terhadap lembaga hukum.
Karena itu, dalam negara demokrasi, standar etik seorang Presiden tidak cukup hanya “tidak melanggar hukum”. Seorang kepala negara juga dituntut menjaga jarak simbolik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebab independensi peradilan bukan hanya harus ada, tetapi juga harus terlihat ada.
Pepatah hukum yang sering dikutip dalam tradisi common law menyatakan, Keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga tentang bagaimana publik percaya bahwa proses berjalan tanpa pengaruh kekuasaan.
Istana sebelumnya memang telah menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum perkara tersebut. (liputan6.com)
Namun dalam politik dan hukum, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fakta formal.
Negara hukum sesungguhnya tidak runtuh ketika ada terdakwa dibebaskan atau dihukum.
Negara hukum runtuh ketika masyarakat mulai percaya bahwa putusan pengadilan dipengaruhi oleh kedekatan kekuasaan, tekanan politik, atau arah yang telah disiapkan sebelumnya.
Jika publik percaya semua sudah ditentukan sejak awal, maka persidangan kehilangan makna moralnya.
Dan ketika ruang sidang kehilangan kepercayaan publik, hukum berubah menjadi sekadar prosedur administratif yang kosong.
Karena itu, kritik terhadap telepon Presiden kepada Hotman bukan semata soal komunikasi pribadi.
Kritik itu lahir dari kekhawatiran yang lebih besar: apakah hukum masih benar-benar berdiri independen di tengah orbit kekuasaan politik?
Pertanyaan itu penting dijaga dalam demokrasi.
Sebab dalam negara hukum, hakim seharusnya tidak tunduk pada opini penguasa, tekanan publik, ataupun arah politik mana pun.
Hakim hanya tunduk pada hukum, fakta persidangan, dan hati nuraninya. (Penulis adalah advokat NTB)







