Sebuah laporan masuk. Laporan masyarakat. Isinya dugaan korupsi. Laporan seperti itu harus dihormati. Negara memang membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang negara. Banyak perkara besar justru terungkap karena keberanian masyarakat melapor.
Oleh: Abdul Muis
Tetapi sebuah laporan tetaplah laporan. Ia adalah pintu masuk. Bukan garis akhir.
Karena itu, aparat penegak hukum wajib memverifikasi setiap informasi yang diterima. Saksi diperiksa. Dokumen diteliti. Lokasi pekerjaan didatangi. Ahli diminta memberikan pendapat.
Sampai di sini tidak ada persoalan.
Persoalan mulai muncul ketika objek yang diperiksa ternyata bukan objek baru. BPK pernah memeriksanya. Kerugian negara pernah dihitung. Rekomendasi pernah diberikan. Pengembalian pernah dilakukan.
Bahkan penyelesaiannya telah dinyatakan selesai melalui mekanisme administrasi.
Lalu beberapa tahun kemudian muncul laporan masyarakat. Objek yang sama diukur kembali. Volume yang sama dihitung kembali. Kerugian negara dihitung kembali.
BPK Temukan Kekurangan Volume 12 Proyek Dompu, Ini Maknanya
Pertanyaannya menjadi menarik.
Apakah negara sedang menemukan fakta baru? Atau negara sedang menghasilkan angka baru terhadap objek yang sama?
Inilah perdebatan yang sesungguhnya.
Selama ini publik lebih sering memperdebatkan siapa yang berwenang menghitung kerugian negara.
Padahal pertanyaan yang lebih penting justru jarang diajukan. Apakah negara memiliki batas ketika menghitung kembali kerugian terhadap objek yang sama?
Pertanyaan ini bukan untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum. Penyidik memang berwenang menghadirkan ahli. Itu bagian dari proses pembuktian dalam hukum acara pidana.
Namun kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Negara juga mengenal prinsip kepastian hukum. Negara membentuk BPK sebagai auditor eksternal.
Negara membentuk APIP sebagai pengawas internal. Negara membentuk mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk memulihkan kerugian negara.
Semua itu bukan sekadar prosedur administratif. Semua itu adalah bagian dari sistem hukum yang dirancang agar penyimpangan dapat diperbaiki, kerugian dipulihkan, dan penyelenggaraan pemerintahan memperoleh kepastian.
Karena itu, ketika suatu objek telah diperiksa, rekomendasinya telah ditindaklanjuti, dan kerugian negara telah dipulihkan, muncul pertanyaan yang layak dijawab secara hukum.
Apa dasar negara membuka kembali objek yang sama?
Apabila jawabannya adalah karena ditemukan fakta baru, seperti pekerjaan fiktif, pemalsuan dokumen, persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya tidak diketahui, maka proses hukum memperoleh legitimasi yang kuat.
Namun apabila yang terjadi hanyalah perbedaan penilaian teknis terhadap objek yang sama, maka diskusi mengenai kepastian hukum menjadi tidak terhindarkan.
Di sinilah letak pentingnya membedakan antara fakta baru dan penilaian baru. Fakta baru dapat mengubah substansi perkara. Penilaian baru belum tentu.
Negara tentu tidak boleh menutup mata terhadap dugaan korupsi hanya karena kerugian negara telah dikembalikan. Pengembalian kerugian bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana memang terpenuhi.
Sebaliknya, negara juga perlu menjelaskan kepada publik mengapa suatu objek yang telah melalui audit konstitusional, tindak lanjut rekomendasi, dan mekanisme penyelesaian administrasi harus diperiksa kembali.
Penjelasan itu penting. Bukan untuk melindungi siapa pun. Melainkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Karena pada akhirnya, negara hukum tidak hanya dituntut berani menindak korupsi. Negara hukum juga dituntut konsisten terhadap mekanisme yang dibangunnya sendiri.
Jika setiap penyelesaian administrasi dapat dibuka kembali tanpa ukuran yang jelas, maka kepastian hukum akan selalu berada dalam tanda tanya.
Dan ketika kepastian hukum berubah menjadi tanda tanya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. (*)













