Indonesia tidak pernah benar-benar berada di luar ancaman bencana. Gempa bumi, banjir, tanah longsor, erupsi gunung api, kebakaran hutan, hingga cuaca ekstrem datang silih berganti. Dalam beberapa tahun terakhir, bencana hidrometeorologi bahkan semakin sering terjadi seiring perubahan iklim.
OLEH : YUS MUHARDIN
Di tengah kondisi tersebut, perhatian publik umumnya terfokus pada logistik, evakuasi, dan pembangunan kembali infrastruktur. Padahal, terdapat satu aspek yang sama pentingnya, tetapi sering luput dari perhatian, yaitu kesiapan sumber daya manusia kesehatan, khususnya perawat.
Perawat merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah terbesar di Indonesia dan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan. Saat bencana terjadi, merekalah yang pertama melakukan triase, memberikan pertolongan darurat, menjaga keberlangsungan pelayanan di pengungsian, mencegah munculnya wabah penyakit, hingga memberikan dukungan psikososial kepada para penyintas. Peran ini menempatkan perawat sebagai elemen kunci dalam sistem penanggulangan bencana.
Ironisnya, belum semua perawat memiliki kesempatan memperoleh pelatihan kebencanaan yang terstandar dan berkelanjutan. Sebagian memperoleh pelatihan melalui program tertentu, sementara sebagian lainnya belum pernah mengikuti simulasi atau pendidikan khusus mengenai manajemen bencana. Kondisi ini menciptakan kesenjangan kompetensi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan ketika bencana benar-benar terjadi.
Padahal, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya kesiapsiagaan sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan peningkatan mutu dan kompetensi tenaga kesehatan. Tantangannya kini bukan pada ketersediaan regulasi, melainkan bagaimana regulasi tersebut diwujudkan dalam kebijakan yang berdampak nyata di lapangan.
Pelatihan keperawatan bencana tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial atau sekadar memenuhi target administrasi. Pelatihan harus dirancang untuk membangun kompetensi praktis yang dibutuhkan dalam situasi krisis, seperti triase korban massal, penanganan kegawatdaruratan, pengendalian infeksi di pengungsian, pelayanan kesehatan kelompok rentan, hingga dukungan kesehatan jiwa. Kompetensi tersebut hanya dapat diperoleh melalui pembelajaran yang sistematis dan latihan yang dilakukan secara berkala.
Pengalaman dari berbagai bencana menunjukkan bahwa kecepatan dan ketepatan pelayanan kesehatan sangat menentukan keselamatan korban. Perawat yang terlatih mampu mengambil keputusan klinis secara cepat, bekerja efektif dalam tim lintas profesi, serta beradaptasi dengan keterbatasan sarana dan prasarana. Sebaliknya, kurangnya kesiapan dapat memperlambat penanganan dan meningkatkan risiko kematian maupun kecacatan.
Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih progresif. Pertama, pelatihan keperawatan bencana harus ditetapkan sebagai program nasional yang wajib diikuti oleh perawat di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Kebijakan ini akan memastikan adanya standar kompetensi yang sama di seluruh Indonesia.
Kedua, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan, simulasi, dan sertifikasi kebencanaan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia tidak boleh bergantung pada proyek atau kegiatan yang bersifat insidental. Pelatihan harus menjadi investasi jangka panjang dalam membangun ketahanan sistem kesehatan.
Ketiga, simulasi bencana perlu dilaksanakan secara rutin di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Simulasi bukan sekadar latihan teknis, tetapi juga menjadi sarana menguji koordinasi antarprofesi, efektivitas komunikasi, dan kesiapan sistem pelayanan kesehatan menghadapi lonjakan korban.
Keempat, pemanfaatan teknologi digital perlu diperluas. Platform pembelajaran daring memungkinkan perawat di daerah terpencil memperoleh materi yang sama dengan perawat di kota besar. Dengan pendekatan blended learning, pemerataan kompetensi dapat dicapai secara lebih efisien.
Organisasi profesi, institusi pendidikan, dan pemerintah daerah juga harus menjadi bagian dari solusi. Kurikulum pendidikan keperawatan perlu terus menyesuaikan diri dengan tantangan kebencanaan yang semakin kompleks, sementara organisasi profesi dapat memperkuat pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi yang terstandar.
Pada akhirnya, pelatihan keperawatan bencana bukan hanya investasi bagi profesi perawat, tetapi juga investasi bagi keselamatan masyarakat. Ketika bencana datang, masyarakat membutuhkan tenaga kesehatan yang siap bertindak, bukan yang baru belajar menghadapi krisis.
Bencana memang tidak dapat dicegah. Namun, besarnya dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi apabila negara memiliki tenaga kesehatan yang kompeten, sistem pelayanan yang tangguh, dan kebijakan yang berpihak pada kesiapsiagaan. Menjadikan pelatihan keperawatan bencana sebagai kebijakan nasional bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak. Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana pada akhirnya ditentukan oleh sejauh mana kita mempersiapkan mereka yang berada di garis depan untuk menyelamatkan kehidupan. (Penulis adalah PNS BLUD UPTD PUSKESMAS DOMPU TIMUR)







