oleh

Pengedar Buku Sesat Ditetapkan Sebagai Tersangka

DOMPU—Terbukti mengedarkan buku sesat tentang agama diwilayah hukum Polres Dompu, Cs 30 tahun asal Denpasar Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu. Penetapan itu setelah pihak Polres meminta keterangan dari majelis ulama islam (MUI) setempat serta beberapa saksi lain seperti aparat Pol dan warga masyarakat.

 

Sebagaimana diketahui buku agama yang isinya profokasi terhadap agama tertentu itu diedarkan disembarang tempat oleh tersangka pada 10 april lalu dengan menempatkan didepan rumah-rumah penduduk. Sejumlah warga menjadi curiga, salah satunya aparat Pol PP yang bertugas di Kecamatan Manggelewa yang kemudian melakukan penghadangan di pos pemantau retribusi di Desa Banggo Kecamatan Manggelewa.

Tersangka yang tengah menumpang bus jurusan Bima-Sumbawa itu tertangkap berikut barang bukti buku-buku sisa yang belum sempat diedarkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka digiring ke Polres Dompu untuk dimintai keterangan. Hasilnya buku-buku tersebut sangat berbahaya bila dibaca oleh yang tidak mengerti, kini tersangka masih mendekam ditahanan Polres Dompu.

Kapolres Dompu AKPB Beny Basir Warmansyah SIK yang dikonfirmasi kemarin siang membenarkan kalau tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, diakuinya penetapan itu setelah meminta keterangan pihak yang berkompoten tentang agama seperti MUI. ‘’Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 196 huruf a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Polres juga telah berhasil menarik kembali sejumlah buku yang di edarkan sebanyak 34 eksemplar dalam tiga judul. Judul bukut itu seperti “Jangan Aku Tertipu”, “Al Quran Tuntunan Supaya Selamat Dunia Akherat”, dan “Antara yang Khak dan Bathil”.

Ketua MUI cabang Dompu H Abdullah Saleh mengakui setelah dipelajari secara seksama isi buku dimaksud mengandung profokasi yang sangat meresahkan. Karena itu MUI telah minta aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus dimaksud. ‘’Isinya sangat profokatif, kalau sampai beredar sangat membahayakan,’’ tandas Abdullah Saleh.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]