DOMPU—Terbukti mengedarkan buku sesat tentang agama diwilayah hukum Polres Dompu, Cs 30 tahun asal Denpasar Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu. Penetapan itu setelah pihak Polres meminta keterangan dari…
penistaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.