Pengedar Buku Sesat Ditetapkan Sebagai Tersangka Hukum & Kriminal|26 April 201226 April 2012oleh Redaksi Dompubicara DOMPU—Terbukti mengedarkan buku sesat tentang agama diwilayah hukum Polres Dompu, Cs 30 tahun asal Denpasar Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu.