oleh

Istri Bupati Jadi Cabu, Apakah Bupati Mundur dan Tinggalkan Pendopo?

DOMPU-Istri Bupati Dompu Ny Hj Ery Ariani sudah menyatakan secara resmi akan ikut bertarung dalam bursa Pilkada Dompu tahun 2020 mendatang. Keberadaanya sebagai ustri Bupati dipertanyakan para politisi.

Pertanyaan itu mengemuka saat dilakukan penyuluhan hukum Pilkada oleh KPUD Dompu bertempat di Home Stay Kitty House, Rabu 23 Oktober 2019. Penyuluhan hukum itu memang dihadiri oleh seluruh pimpinan Parpol serta pihak-pihak terkait.

Ajang itu memang menjadi sangat menarik bagi para politisi untuk mempertanyakan berbagai persoalan yang berkembang menjelang Pilkada. Sekitar 10 peserta mengajukan pertanyaan dihadapan Ketua KPUD Arifuddin dan dua nara sumber Agus Setiawan dan Anshari.

Diantara yang mengajukan pertanyaan Drs M Rusli (PDIP), Nasaruddin ST, Iksan Machora,SH,MH (Demokrat) DRs Yusuf Hasan dan sejumlah beberapa politisi lainya. Seperti M Rusli nenpertanyakan apakah seorang istri Bupati yang mencalonkan diri jadi calon Bupati suaminya harus mundur dari jabatanya dan harus pula meninggalkan rumah jabatanya pendopo.

Mendapat pertanyaan itu dua nara sumber Agus Setiawan dan Anshari menjelalskan bila sang istri Bupati menjalonkan diri jadi Bupati, sang suaminya tetap bisa menjalankan tugasnya sampai periodenya berakhir. Begitu juga soal rumah dinas Pendopo tak perlu ditinggalkan karena tidak ada larangan dalam UU. ”Kita tetap mengacu kepada UU, istri Bupati jadi calon, suminya tetap bisa menjalankan tugas hingga selesai,” jawab komisioner KPUD Dompu. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]