oleh

Ketua KPUD, Tak Perlu Mantan Narapidana Jadi Polemik

DOMPU-Ketua KPUD Dompu, Drs Arifuddin meminta agar status mantan narapidana yang akan diikut dalam bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tak perlu dipolemikan lagi. Alasanya sudah jelas diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 bahwa mantan terpidana boleh asalkan secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik melalui media massa.

”Saya kira tak perlu jadi polemik panjang soal ini, kita lihat aturanya belum berubah dengan syarat yang bersangkutan jujur dan terbuka mengumumkanya kepada publik,” tutur Arifuddin usai membuka acara penyuluhan hukum Pilkada Rabu 23/10/2019 di Home Stay Kitty House Dompu.

Diakuinya memang ada wacana pasal dari UU tersebut akan direvisi, tapi sejauh ini belum ada perubahan tentang itu. ”Kita kita bunyi UU itu saja, kalo berubaha ya kita sesuaikan,” paparnya.

Dalam dialog narasumber dan peserta penyuluhan hukum Pilkada isu itu sempat dipertanyakan. Komisioner KPUD devisi pengawasan tekhnis penyelenggara Anshari juga menyampaikan hal yang sama.

Anhari menambahkan mantan narapidana yang tak boleh mencalonkan diri dalam Pilkada adalah mereka yang terlibat narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. ”Mantan Napi seperti itu yang tidak boleh yang dikuatkan putusan pengadilan,” terangnya.

Dia juga menjelaskan warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.

Lalu bagaimana ukuranya terhadap perbuatan tercela ini, Anshari menjelaskan bahwa akan dibuktikan keterangan pihak Kepolisian tentang hal ini. ”Ukuranya, ya ada keterangan pihak kepolisian, kalau terlibat perbuatan tercela tidak bisa jadi calon,” pungkasnya. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]