Alot, Sidang PP Hj Sri Suzana VS Kajari Dompu

DOMPU-Sidang Pra Peradilan tersangka Hj Sri Suzana melawan Kajari Dompu berlangsung alot di Pengadilan Negeri Dompu Jum,at siang 25 Agustus 2023. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Angga Wahyu Perdana memasuki tahapan eksepsi (tangkisan) dari tim kejaksaan.

Dalam nota eksepsi yang dibaca secara bergantian meminta kepada hakim yang mengadili perkara itu supaya menolak seluruh gugatan pemohon. Alasan yang mendasar karena perkara itu sudah masuk dan teregistrasi di Pengadilan Tipikor Mataram dan PN Dompu tak dianggap tak berhak lagi untuk menangani perkara dimaksud, serta membenani pemohon agar membayar biaya perkara yang timbul.

”Kami minta agar gugatan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kalau ada putusan lain dapat seadil-adilnya,” pinta tim kejaksaan yang mewakili Kajari Dompu.

Dalam pembacaan eksepsi, dua tim kejaksaan tak sempat membaca sampi tuntas nota eksepsi karena diprotes kuasa hukum Hj Sri Suzana, Kisman Pangeran SH. Masalahnya perkara PP waktunya singkat dan untuk mempersingkat waktu pihak kejaksaan diminta untuk membacakan langsung petitumnya mengingat nota eksepsi telah dipegangnya dan sudah dibaca.

Kisman Pangeran juga mengemukakan bahwa usai pihak kejaksaan membaca nota eksepsi pemohon akan langsung menjawab secara lisan dan diminta juga agar kejaksaan menjawab secara lisan. ”Karena perkara PP adalah singkat maka kami minta pihak kejaksaan juga menjawab dengan lisan,” pinta Kisman.

Hakim kemudian menawarkan pada pihak kejaksaan atas permintaan kuasa hukum pemohon yang dijawab supaya diberi waktu untuk membuat jawaban. Atas hal itu hakim memberi kesempatan hingga pukul 14.00 untuk memberi jawaban tertulis atau lisan.

Sementara dalam jawaban lisan kuasa hukum KIsman Pangeran SH, meminta pada pada hakim agar menolak seluruh eksepsi termohon. Soal perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Tipikor Mataram, menurut Kisman tetap menjadi kewenangan PN Dompu untuk mengadili perkara PP. ”Pemahaman kami perkara ini tetap menjadi kewenangan PN Dompu karena perkaranya baru didaftar belum dimulainya pemeriksaan perkara,” tegas Kisman.

Sidang dilanjutkan usai Jum’at dengan agenda jawaban kejaksaan. (DB01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *