Pra Peradilan Hj Sri Suzana Gugur

DOMPU-Gugatan pra peradilan Hj Sri Suzana,M.Si tersangka pengadaan alat Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu NTB akhirnya gugur. Hal itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan hakim tunggal yang memimpin sidang, Angga Wahyu Perdana SH di Pengadilan Negeri Dompu, Senin 28 Agustus 2023.

Sidang dengan agenda mendengar putusan sela yang dihadiri langsung oleh tersangka Hj Sri Suzana, hakim mengacu pada Surat EdaranĀ  Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2021 yang salah satu poinya menyatakan, sejak perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan maka serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Dengan demikian sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu tak dilanjutkan dan dinyatakan selesai. Usai pembacaan putusan sela hakim langsung menutup peridangan.

Usai sidang Hj Sri Suzana yang didampingi penasehat hukumnya. Kisman Pangeran SH dkk mengaku sangat menghormati putusan dimaksud. Upaya yang dilakukan kata dia semata-mata untuk mencari keadilan yang menurutnya sangat bertentangan dengan semangat dan usahanya yang selama ini diperjuangkan sebagai abdi negara. ”Ya mau apalagi, itulah putusan yang harus diterima, mungkin tuhan punya rencana lain,” tambah penasehat hukumya, Kisman Pangeran menenangkan. (DB01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *