Kasus dugaan korupsi terhadap Pembangunan Puskesmas Dompu cukup menarik untuk diikuti setidaknya oleh pemerhati hukum dan keadilan serta pihak-pihak yang intens terhadap pemberantasan korupsi. Bagaimana tidak aroma dalam penanganan kasus ini cukup terasa, mulai dari perbedaan pendapat tentang kerugian negara yang diaudit BPK sebesar 47 juta dengan audit Inspektorat atas permintaan penyidik sebesar Rp 944 juta, kemudian hanya menetapkan dua orang tersangka saja padahal keterlibatan pihak lain yang juga bertanggungjawab atas proyek itu cukup berperan yang menjadikan proyek itu ada dugaan tindak pidananya tidak dijadikan tersangka.
Atas berbagai hal itu, dua tersangka AH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikes Dompu dan YN Pelaksana proyek mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Dompu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan serta penggeledahan.
Praperadilan ini menjadi langkah pertama bagi tersangka dan kuasa hukumnya dalam melakukan perlawanan terhadap kejaksaan. Sesuai jadwal yang tertera di PN Dompu sidang pertama Praperadilan akan dilaksanakan senin depan 18 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 wita sampai selesai.
AH lebih sulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung tahan 21 Oktober 2024, dan 14 Nopember kemarin dilakukan serah terima tahap II. Pada waktu yang bersamaan 14 Nopember tersangka YN mulai ditahan di Lapas Dompu. Anehnya Jum’a 15 Nopember YN kembali dijemput di Lapas untuk menjalani pemeriksaan guna pelimpahan ke tahap II.
Ironisnya pada pelimpahan ini tidak didampingi oleh Kuasa Hukum Apriyadin SH yang telah ditunjuk tersangka karena sedang keluar daerah. Agar memenuhi amanat UU Kejaksaan Negeri Dompu menunjuk pengacara lain untuk mendampingi tersangka agar bisa di BAP dan dilimpahkan ketahap II.
Apriyadin SH tentu saja sangat keberatan dengan cara-cara itu, melalui pesan WA kesalah seorang tim Jaksa dia mempertanyakan pihak kejaksaan menunjuk lagi pengacara yang lain. ”Ini hanya untuk mendampingi saja, karena setiap proses harus didampingi,” ungkap tim jaksa tersebut.
Apriyadin tetap menyatakan keberatan atas cara-cara itu dan menyatakan kesanya seperti memaksakan kehendak dan tersangka harus menerima tawaran kejaksaan untuk didampingi. ”Kitakan sudah menyerahkan surat kuasa khusus, ini kesanya kok dipaksakan,” sesal Apriayadin.
Apriyadin mengaku cara-cara itu ada hubunganya dengan Praperadilan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Dompu. Jadi untuk menggugurkan Praperadilan Kejaksanaan Negeri Dompu mereka segera membuat surat dakwaan dan mendaftarkanya ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Karena itu Apriyadin minta agar Pengadilan Tipikor Mataram dapat memperhatikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota tidak terburu-buru diterima kemudian tidak buru-buru juga menetapkan jadwal sidang serta menentukan majelis hakimnya. ”Ini penting agar Praperadilan yang sedang bergulir dapat berjalan baik hingga diputus hakim,” pintanya. (tim)