Kejaksaan Dompu Minta Hakim Gugurkan PP Hj Sri Suzana

Sosial & Budaya2110 Dilihat

DOMPU-Tim hukum Kepala Kejaksaan Negeri Dompu meminta hakim yang menanangi perkara Pra Peradilan tersangka Hj Sri Suzana dapat menggugurkan dan tidak lagi melanjutkan proses pemeriksaan perkara dimaksud. Alasanya perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis Dispridag itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Mataram serta sudah ditentukan majelis hakim dan tanggal persidanganya dimulai tanggal 1 September mendatang.

Pernyataan itu disampaikan secara tertulis dihadapan hakim tunggal Angga Wahyu Perdana, SH yang memimpin sidang lanjutan Praperadilan Hj Sri Suzana melawan Kajari Dompu, Jum’at 25 Agustus 2023. Tim Jaksa yang terdiri dari Adda’watul Islamiyah, SH,MH, Ahmad Muzayyin SH dan Joni Eko Waluyo SH merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agusng (SEMA) nomor 5 tahun 2021 yang salah satu poinya berbunyi dalam perkara pidana sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan maka dengan sendirinya gugurlah pemeriksaan praperadilan dan tanggung jawab beralih kepada pengadilan.

Karena itu, tim jaksa meminta hakim menolak seluruh gugatan pemohon dan membebani biaya perkara pada pemohon. Untuk memperkuat alasan itu pihak kejaksaan melampiri bukti pendaftaran berkas perkara di Pengadilan serta tanggal sidang dan susunan majelis hakim yang menangani perkara.

Bukti-bukti ingin diserahkan langsung tim kejaksaan, namun hakim belum menerima dengan alasan bukti itu diserahkan setelah hakim menjatuhkan putusan sela pada Senin mendatang 28 Agustus 2023. Putusan sela menjadi sangat penting karena inilah substansi pertarungan hukum antara Hj Sri Suzana VS Kajari Dompu, apakah Pengadilan Negeri Dompu berwenang atau tidak mengadili perkara itu setelah berkas perkara didaftarkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sebelumnya tim kuasa hukum Hj Sri Suzana Kisman Pangeran SH dkk menegaskan Pengadilan Negeri Dompu tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan yang diajukan. Acuanya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dengan penafsiran praperadilan gugur ketika sudah masuk pro yustisia atau sejak sidang pertama dimulai. ”Perkaranya baru didaftar, beluk disidang,” ujar Kisman. (DB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *