oleh

Kasus Tanah Karijawa Dieksekusi Pengadilan

DOMPU-Kasus sengketa tanah di jalan baru Kelurahan Karijawa Dompu NTB dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Dompu, Selasa 17 Nopember 2020. Eksekusi tanah didepan jalan negara itu mendapat kawalan ketat aparat Polres Dompu, Kodim serta Brimob.

Tanah seluas 57 are itu diperkarakan oleh Early Yustikawai, SE terhadap Syaiful Hemon. Sebelumnya tanah tersebut dikuasai dan menjadi milik Drs H Syarifuddin yang merupakan ayah penggugat Early Yustikawati.

Tetapi setelah kedua orang tua Early wafat, Syaiful melakukan pengusaan hingga membangun rumah serta pondok sebagai tempat tinggal. Early menggugat hingga memenangkanya sampai ketingkat kasasi.

Pengadilan Negeri melakukan eksekusi dengan pengamanan dipimpin oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH,SIK. Tidak hanya puluhan aparat keamanan yang ada dilokasi ratusan warga juga ikut menyaksikanya bahkan sempat memacetkan arus lalu lintas karena sebahagian pengemudi ingin menyaksikan jalanya eksekusi.

Syaiful Hemon sendiri tak ada dilokasi, hanya diwakilkan adik kandungnya Misbah, ketika dimulainya eksekusi Misbah minta agar diberi waktu beberapa hari membongkar sendiri rumah dan pondok yang ada.

Tetapi tim eksekutor tak memberi waktu dan membongkar rumah serta meminggirkan pondok-pondok yang ada. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]