DOMPUBICARA-Mencengangkan seorang hakim mantan narapidana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya kembali diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan setempat. Dia adalah Itong Isnaini Hidayat divonis bersalah atas kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Atas perbuatanya, Itong diganjar dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti menerima suap Dalam perkara tersebut. Itong dkk terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 19 Januari 2022, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta subsider 6 bulan.
Kembalinya sang ‘pengadil’ yang divonis bersalah untuk menjadi ASN lagi menjadi perhatian publik mengingat penerapanya bila seseorang sudah tersangkut kasus korupsi dan divonis bersalah maka status ASN nya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kembalinya sang hakim koruptor menjadi ASN ini memperlihatkan sebuah potret hukum yang buruk dinegeri ini, betapa asas Equality before the law atau setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, kekayaan, atau latar belakang dilanggar sendiri oleh mereka yang menjaga marwah keadilan.
Humas PN Surabaya, S Pujiono pun membenarkannya. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, institusinya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pudji, Selasa (26/8/2025).
Pudji menambahkan, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, hingga kini belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya. “Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.
Pengangkatan kembali eks hakim koruptor menjadi ASN oleh Mahkamah Agung dinilai banyak pihak sebagai upaya mencederai rasa keadilan masyarakat. Mahkamah Agung yang menjadi pintu utama bagi keadilan telah melanggar prinsip dan asas hukum Equality before the law. ”Kalau begini sikap Mahkamah Agung lalu dimana asas Equality before the law yang kita junjung bersama?”.
Penulis : Abdul Muis







