DOMPUBICARA-Dinamika politik pasca-insiden sidang paripurna DPRD Kabupaten Dompu tampaknya mulai memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Wakil Ketua DPRD melontarkan pernyataan tajam terkait dugaan “intrik” dalam keterangan Wakil Bupati Dompu memilih untuk tidak memperkeruh suasana.
Wakil Bupati Dompu, saat dikonfirmasi oleh redaksi DompuBicara.com melalui sambungan telepon terkait tudingan tersebut, memberikan respons singkat namun sarat makna. Ia mengisyaratkan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik pasca polemik berkembang luas tersebut tidak perlu diperpanjang lagi.
“Sudahlah tidak perlu diperpanjang lagi,” ujar Wakil Bupati singkat saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan pimpinan legislatif tersebut.
Ia memenginginkan semua pihak agar saat ini fokus kepada tugas masing-masing, dan tidak perlu melebar kemana-kemana. ”Sebab inntinya kalau video walk-out itu dipermalahkan, kenapa tidak dari dulu diakhir tahun 2025, kenapa sekarang digoreng lagi,” tandasnya.
Menurutnya dinamika walk-out yang terjadi di Oktober 2025 lalu adalah pembelajaran bersama, bahwa setiap tupoksi harus dijalankan secara konsisten sehingga tak ada celah bagi keteledoran. ”Secara pribadi saya tidak ada masalah, ini bukan persoalan saya,” tandasnya tanpa menjelaskan apa maksud bukan persoalan saya tersebut.
Sikap diam atau enggan menanggapi lebih jauh ini menarik perhatian publik. Mengingat sebelumnya, adu argumen antara legislatif dan eksekutif mengenai insiden di gedung rakyat tersebut sempat memanas dan menjadi konsumsi utama warga Dompu, baik di kedai-kedai kopi maupun di jagat maya.
Keengganan Wakil Bupati untuk membalas statemen “intrik” tersebut bisa dimaknai dalam dua sudut pandang. Pertama, sebagai upaya meredam tensi politik agar agenda pemerintahan tetap berjalan kondusif. Kedua, sebagai bentuk penegasan bahwa pemerintah daerah ingin fokus pada substansi pembangunan daripada terjebak dalam pusaran polemik yang bersifat administratif maupun personal.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE,MM masih mempersoalkan etika kelebanggaan terutama saling menghargai. Kurnia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 64, wakil kepala daerah memiliki kewajiban menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan secara konsisten serta mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjut Kurnia Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme persidangan DPRD, termasuk tata cara rapat dan pengambilan keputusan. Menurutnya, baik pemerintah daerah maupun DPRD wajib tunduk pada aturan tersebut. ”Karena DPRD bukan bawahan bupati,” tandasnya.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan yang tajam mengenai penafsiran aturan dan etika komunikasi antar lembaga, publik Dompu kini menaruh harapan besar agar ketegangan ini tidak menghambat agenda-agenda strategis daerah. Apalagi di tengah sorotan mengenai efektivitas kinerja pemerintahan di awal tahun 2026 ini.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dompu tampak tetap berjalan normal. Namun, pernyataan Wakil Bupati yang menyebut adanya unsur “goreng-menggoreng” isu lama di satu sisi, dan penegasan aturan main oleh Wakil Ketua DPRD di sisi lain, mengisyaratkan bahwa hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Bumi Nggahi Rawi Pahu sedang diuji kematangannya.
Apakah “diamnya” Wakil Bupati akan mendinginkan suasana, ataukah justru memancing reaksi lebih lanjut dari gedung rakyat? Waktu yang akan menjawab sejauh mana dinamika ini akan berdampak pada harmonisasi kebijakan di Kabupaten Dompu ke depannya. (DB01)







