oleh

Gampang Kok Ingin Jadi Bakal Calon Bupati, Hanya Diujung Lidah

Era seperti sekarang ternyata cukup gampang kalau ingin menjadi bakal calon Bupati dan wali kota. Tidak perlu memiliki modal dasar sekalipun bisa saja menyatakan diri akan maju menjadi bakal calon. Iya memang yang namanya ‘bakal’ siapapun boleh menyatakan hal itu.

Tidak seperti tempo dulu, yang akan menjadi bakal Bupati adalah figur-figur tertentu yang sudah dikenal memiliki kompetensi, dikenal masyarakat luas serta mampu membangun komunikasi disegala arah. Ini adalah realita politik moderen ingin menjadi seorang bakal calon Bupati/walikota hanya dengan modal ujung lidah saja bisa dengan menyatakan diri maju.

Seperti di Daerah Kabupaten Dompu misalnya, sudah puluhan nama yang telah menyatakan diri maju sebagai bakal calon. Pernyataan itu bisa disaksikan lewat media sosial seperti facebook, twiter, BBM dan semacamnya atau diumumkan secara resmi melalui hajatan mantenan, sunatan dan lain-lain. Ya…namanya saja bakal, sehingga seorang pengemis sekalipun yang telah sukses dibidangnya bisa saja menyatakan diri akan maju menjadi kandidat dengan berbagai argumentasi pendukungnya.

Lalu sejak kapan seseorang telah dinyatakan sebagai calon? jawabanya sesuai dengan konstitusi kita. Carut-marut atas berbagai perubahan regulasi tata aturan masih menjadi perdebatan hangat dikalangan masyarakat. Tapi yang jelas seseorang dinyatakan menjadi seorang calon setelah yang bersangkutan didaftarkan pada KPUD dengan berbagai persyaratan yang harus dipebuhi.

Karena itu sebelum KPUD menetapkan figur yang akan bertarung maka gunakanlah kesempatan sekarang untuk menyatakan diri menjadi bakal calon, bisa melalui dunia maya, spanduk, baliho serta mendia informasi lainya. Selamat menjadi bakal calon………..

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]