oleh

KPU Dompu Segera Laksanakan Pleno

KPU Dompu Segera Laksanakan Plen

DOMPU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akan segera melaksanakan tahapan pleno penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon anggota DPRD terpilih.

Tahapan ini dilaksanakan menyusul adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan pihak PDIP Kabupaten Dompu terkait perkara PHPU diwilayah Daerah Pemilihan (Dapil III) yakni Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kilo.

Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin menyampaikan sesuai ketentuan PKPU nomor 05 tahun 2019 pihaknya akan segera melaksanakan agenda rapat pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon anggota DPRD hasil pemilihan umum (Pileg,) 17 April 2019 beberapa bulan lalu. “Insya All Sabtu pekan ini kita gelar pleno,” katanya saat ditemui media ini.

Putusan MK tersebut kata Arifuddin telah bersifat final dan mengikat. Dengan demikian pihak KPU Dompu tidak bisa lagi menunda ataupun mengulur waktu terhadap agenda rapat pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi masing-masing parpol dan penetapan calon anggota DPRD terpilih. “Semua sudah final. Rapat pleno siap kita gelar,” tegasnya.

Sebagai bentuk persiapan terkait agenda rapat pleno Sabtu pekan ini. Rabu pagi tadi pihak KPU langsung menggelar rapat pertemuan dengan sejumlah pihak teknis terkait lainnya. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]