DOMPUBICARA – Pengalaman perkara Amiruddin tampaknya belum cukup menjadi pelajaran. Setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan tiga anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, Kejaksaan Tinggi NTB memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
OLEH : ABDUL MUIS
Langkah tersebut menarik perhatian karena persoalan serupa sebenarnya telah lebih dahulu terjadi dalam perkara Amiruddin, terdakwa perkara dugaan korupsi Sori Paranggi, Dompu.
Dalam perkara itu, jaksa juga mengajukan banding setelah Amiruddin dinyatakan bebas. Namun Pengadilan Negeri Mataram kemudian tidak meneruskan permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi NTB karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Jaksa tidak berhenti.
Terhadap penetapan tersebut, jaksa menempuh perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi NTB.
Di sinilah perkara Amiruddin menjadi penting untuk dibaca kembali.
Amiruddin dan Jalan yang Terhenti
Pengadilan Tinggi NTB menyatakan tidak berwenang memeriksa verzet terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Namun PT NTB tidak berhenti pada pengembalian berkas. Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan, apabila pihak yang berkepentingan keberatan terhadap penetapan dimaksud, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi kepada Mahkamah Agung, bukan banding maupun verzet di Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, perkara Amiruddin sebenarnya telah memberikan dua pelajaran penting.
Pertama, permohonan banding atas putusan bebas menghadapi persoalan sejak tingkat Pengadilan Negeri.
Kedua, ketika jaksa mempersoalkan penetapan tersebut melalui verzet, PT NTB tidak membuka pintu pemeriksaan verzet dan justru menunjuk kasasi sebagai mekanisme untuk menguji penetapan tersebut.Jaksa Banding Vonis Bebas Sori Paranggi Dompu, Ujian Perdana KUHAP Baru
Namun kemudian muncul perkembangan dari Jakarta.
PT DKI Menempuh Jalan Berbeda
Dalam perkara lain, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menjatuhkan putusan bebas. Jaksa mengajukan banding, tetapi permohonan tersebut sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Jaksa kemudian mengajukan verzet.
Berbeda dengan PT NTB, PT DKI menerima perlawanan tersebut, membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan selanjutnya memeriksa permohonan banding.
Tetapi hasil akhirnya justru sangat menarik.
Melalui Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, majelis hakim menolak permohonan banding Penuntut Umum. Majelis berpendapat bahwa KUHAP baru tidak mengatur secara tegas dan jelas upaya hukum terhadap putusan bebas sehingga tidak terdapat dasar hukum bagi jaksa untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dengan demikian, jalan yang ditempuh PT DKI berbeda dengan PT NTB, tetapi keduanya berujung pada satu arah: putusan bebas tidak memperoleh pemeriksaan banding jaksa.
Jaksa Memang Punya Dasar Hukum
Di sinilah artikel ini harus bersikap adil.
Kejaksaan bukan tanpa dasar hukum ketika menyatakan akan mengajukan banding.
Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebut:
“Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.”
Secara tekstual, Penuntut Umum memang disebut sebagai pihak yang mempunyai hak mengajukan banding. Bahkan Kejati NTB menyatakan tetap akan menempuh banding dan menyebut terdapat daerah lain yang permohonan semacam itu diterima pengadilan.
Karena itu, persoalannya bukan sederhana: jaksa salah karena mengajukan banding.
Persoalannya adalah bagaimana Pasal 285 ayat (1) tersebut harus ditafsirkan dalam keseluruhan sistem KUHAP baru.
Pasal 285 Tidak Berdiri Sendiri
Dalam kajian resmi di lingkungan Mahkamah Agung, Pasal 285 ayat (1) dipandang sebagai norma prosedural yang menjawab siapa yang dapat mengajukan banding dan ke mana permohonan diajukan. Pasal tersebut tidak secara spesifik menentukan jenis putusan yang dapat dibanding.
Karena itu, Pasal 285 tidak dapat dibaca sendirian.
Pasal 244 mengatur jenis dan akibat hukum putusan, termasuk putusan bebas. Sementara Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Dari sinilah muncul dua cara membaca KUHAP.
Pertama, pembacaan tekstual.
Pasal 285 menyebut Penuntut Umum sebagai pihak yang dapat mengajukan banding. Karena tidak ada pengecualian secara eksplisit terhadap putusan bebas, jaksa dapat berpendapat bahwa hak banding tetap tersedia.
Kedua, pembacaan sistematis.
Pasal 285 harus dibaca bersama ketentuan mengenai jenis putusan dan pembatasan upaya hukum. Jika pembentuk undang-undang secara tegas menutup kasasi terhadap putusan bebas, sementara tidak secara tegas memberikan banding terhadapnya, maka tidak semestinya hak banding terhadap putusan bebas diciptakan hanya melalui penafsiran.
Pandangan kedua inilah yang mulai terlihat dalam sejumlah praktik peradilan.
Bukan Hanya PT DKI
Perkembangan di Jakarta ternyata bukan satu-satunya.
Pengadilan Tinggi Padang bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Dalam surat tersebut, PT Padang menyatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak mengatur banding terhadap putusan bebas. Dengan menggunakan asas lex certa dan lex stricta, PT Padang menegaskan bahwa banding terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan. Banding Putusan Bebas Tak Diteruskan, Jaksa Dompu Ajukan Verzet
Pengadilan Tinggi Semarang juga telah menyatakan permohonan banding jaksa dalam perkara Yanto Susilo tidak dapat diterima, sehingga putusan bebas tetap berlaku.
Bahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kajian hukumnya menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat ditempuh upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan konstruksi KUHAP baru.
Jadi, perdebatan ini semakin sulit dilihat sebagai persoalan satu perkara.
Lalu Mengapa Kejati NTB Tetap Banding?
Pertanyaan ini justru menjadi menarik.
Kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa Kejati NTB keliru. Jaksa mempunyai dasar tekstual dari Pasal 285 ayat (1), dan perdebatan mengenai tafsir pasal tersebut memang nyata.
Tetapi setelah pengalaman Amiruddin, sikap PT NTB, putusan PT DKI, serta kebijakan PT Padang, ruang untuk sekadar mengatakan “KUHAP memberikan hak banding kepada jaksa” menjadi tidak cukup.
Sebab sekarang pertanyaannya lebih dalam:
Apakah Pasal 285 ayat (1) harus dibaca secara berdiri sendiri, atau harus dibaca sebagai bagian dari keseluruhan konstruksi KUHAP yang memberikan perlakuan khusus terhadap putusan bebas?
Inilah yang sebenarnya sedang diuji oleh perkara tiga anggota DPRD NTB.
Bisa Jadi Justru Ini Ujian Penting
Ada kemungkinan langkah Kejati NTB justru akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih penting.
Jika PT NTB menerima dan memeriksa permohonan banding, maka akan lahir putusan baru mengenai tafsir Pasal 285 ayat (1).
Jika PT NTB menyatakan banding tidak dapat diterima, maka bertambah lagi putusan yang menunjukkan arah serupa dengan PT DKI, PT Semarang dan PT Padang.
Sebaliknya, jika PT NTB menerima bahkan mengabulkan banding, maka akan muncul perbedaan tafsir antar-Pengadilan Tinggi yang justru semakin mendesak untuk diselesaikan oleh Mahkamah Agung.
Dengan demikian, perkara tiga anggota DPRD NTB ini bisa menjadi lebih besar daripada sekadar soal apakah tiga terdakwa tetap bebas atau tidak.
Yang Sedang Diuji Adalah Kepastian Hukum
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keinginan jaksa untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
Yang sedang diuji adalah batas kewenangan negara setelah pengadilan menyatakan seseorang bebas.
Jika putusan bebas memang dimaksudkan sebagai putusan final, maka kepastian hukum harus menghentikan proses pada titik tersebut.
Sebaliknya, jika pembentuk undang-undang memang bermaksud memberikan ruang banding kepada jaksa terhadap putusan bebas, maka ruang tersebut semestinya dirumuskan secara jelas agar tidak melahirkan tafsir yang berbeda di antara pengadilan.
Sebab hukum acara pidana bukan hanya alat bagi negara untuk mempertahankan dakwaan.
Ia juga merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan negara dan melindungi hak warga negara.
Belum Selesai
Karena itu, langkah Kejati NTB mengajukan banding sebaiknya tidak dibaca semata sebagai pengulangan perkara Amiruddin.
Boleh jadi, justru perkara ini akan menjadi ujian yang lebih besar terhadap KUHAP baru.
Amiruddin adalah pelajaran pertama.
PT DKI memberikan sinyal berikutnya.
PT Padang bahkan telah mengeluarkan pedoman.
Kini perkara tiga anggota DPRD NTB kembali mengetuk pintu Pengadilan Tinggi.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar “apakah jaksa boleh banding?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Jika undang-undang memang menghendaki putusan bebas dapat dibanding, di mana dasar normatifnya? Dan jika tidak, mengapa hak itu masih ditafsirkan terbuka?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi arah hukum acara pidana Indonesia di era KUHAP baru. (*)










