oleh

Rabies Masih Mengancam, Status KLB Belum Dicabut

DOMPU-Rabies atau penyakit anjing gila hingga kini masih mengancam warga Kabupaten Dompu. Status Kejadian Luar Biasa (KLB) pun masih berlaku dan belum dicabut.

Data kasus Rabies di Dompu sampai saat ini tercatat sebanyak 1.995 gigitan dan 13 orang diantaranya meninggal dunia. “Korban gigitan didominasi anak-anak dan rata-rata pemilik anjing,” ungkap Drs Zainal Arifin, kepala Dinas Peternakan, Dompu, saat ditemui media ini Selasa pagi tadi.

Kadisnak yang dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan penyebaran vitus Rabies saat ini masih terjadi di daerah pinggiran dan terakhir di Desa Tambora, Kecamatan Pekat. “Penyebarannya sekarang pada daerah dengan topografi berbatasan dengan lahan. Banyak petani kita yang bawa anjingnya ke lahan,” tutur Zainal Arifin.

Secara histori, Kabupaten Dompu tercatat sebagai daerah yang aman dan terbebas dari serangan penyakit Rabies. Namun, setahun belakangan kasus serangan anjing gila mulai muncul dan terus mengancam keselamatan warga. “Daerah kita (NTB, Red) diapit dua wilayah yang rawan Rabies yakni NTT dan Bali. Indikasi peyebaran penyakit ini bisa melalui jalur perlintasan binatang dan hewab ternak,” papar Kadisnak.

Dengan banyaknya kasus Rabies saat ini, Kadisnak meminta pihak Karantina baik dipintu masuk jalur udara, darat dan laut yang ada diwilayah NTB agar lebih mengintensifkan kegiatan pengawasannya. “Sosialisasi penanganan Rabies terus kita galakkan. Kita juga bangub kerjasama dengan Inkom untuk kegiatan sosialisasi,” ujarnya.

Selain sosialisasi. Kegiatan eliminasi terhadap kelompok anjing yang terjangkit Rabies masih tetap dilaksanakan petugas Disnak Dompu. Namun demikian menurut Zainal Arifin, hal penting adalah adanya kesadaran dari segenap masyarakat terutama para pemilik anjing.

Kesadaran dimaksud yakni komponen warga segera malaporkan menginformasikan ke petugas Kesehatan Hewan (Keswan) maupun pihak pemerintah terkait jika terjadi kasus gigitan anjing ditengah masyarakat. “Warga atau korban gigitan harus disiplin lakukan pengobatan. Jangan hanya pada awal saat terjadinya gigitan saja. Pengobatan itu harus rutin,” ujar Kadisnak.

Para pemilik anjing juga harus bertanggung jawab dan disiplin memeriksakan anjing peliharaannya, salah satunya dengan cara divaksinasi. “Jadilah pemilik anjing yang bertanggung jawab. Minimal melaporkan jika ada gigitan,” tukas Kadisnak.

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan terhadap serangan anjing gila. Dinas Peternakan saat ini tengah menyusun progam penghitungan secara ril keberadaan populasi anjing yang ada diwilayah Kabupaten Dompu. “Data ini penting. Karena akan memudahkan kegiatan penanganan,” paparnya.

Zainal Arifin kembali menegaskan, hal pertama yang harus dilakukan jika terserang gigitan anjing gila yakni mencuci bersih luka gigitan dengan air mengalir menggunakan sabun dan dilakukan secara berkali-kali. “Air liur nya itu yang bahaya. Jadi harus dicuci bersih dan segera berobat ke pos kesahatan terdekat,” jelas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu itu. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]