oleh

BPMPD Ingatkan Cakades Tak Buat Kontrak Politik Untuk Jadi Aparat Desa

DOMPU-Seluruh calon Kepala Desa se-Kabupaten yang akan dipilih serentak pada 12 Nopember 2019 mendatang diingatkan agar tidak membuat kontrak politik dengan masyarakat dengan iming-iming menjadi aparat desa.

Karena hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada, sebab aparatur desa yang kini menjabat tidak bisa seenaknya diberhentikan sebelum berumur 60 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPMPD Dompu Khairuddin SH di Dompu. Khaeruddin mengaku mendengar informasi ada Cakades yang berani membuat kontrak politik dengan masyarakat dengan iming-iming akan diangkat menjadi aparatur desa.

Kontrak politik seperti itu lanjut Khaeruddin akan berbahaya bila sang kades menang dalam Pilkades dan sangat berpotensi membuat gaduh didesa terkait. Dia mencontohkan kasus-kasus sebelumnya dimana sejumlah desa disoal oleh sejumlah aparatur desa yang terpaksa memberhentikan aparatur untuk memenuhi janji politik sang kades.

”Kalau sampai terjadi kontrak politik lagi, ini yang berpotensi membuat gaduh dan pemerintah tak akan menggubris hal itu dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Beberapa desa sebelum ini yang memberhentikan aparat desa tidak sesuai prosedur sudah dikembalikan lagi keposisi semula

Selain itu Khaeruddin juga meminta kepada seluruh masyarakat yang akan menjadi pemilih pada Pilkades mendatang agar menggunakan suara dengan baik. ”Jangan dipilih semata-mata karena uangnya, pilihkan karena sesuai dengan kriteria-kriteria untuk memimpin desa,”pungkasnya. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]