oleh

Mulai 2020, Ingin Nikah Harus Bersertifikat

DOMPU-Pasangan yang ingin menikah tidak lagi bisa sembarangan, sebab mulai tahun 2020 mendatang harus mengantongi sertifikat. Itupun sertifikat bisa diperoleh setelah mengikuti serangkaian proses kelas bimbingan hingga tiga bulan lamanya.

Dilansir Tribun Timur, Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menyatakan, mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Ini penting agar pasangan suami istri setelah menikah dapat memahami kehidupan berumah tangga dengan baik sesuai ajaran agama masing-masing.

Dikatakanya, dalam kelas bimbingan calon suami-istri akan dibekali dengan pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi termasuk penyakit yang berbahaya hinggga ancaman stunting bagi anak yang dilahirkan. ”Setelah dianggap dapat menguasai baru diberikan sertifikat,” tutur Muhadjir. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]