oleh

Tarif Bebas Covid 19 Dompu Dinaikan Rp 5 Juta

DOMPU-Bupati Dompu Drs H Bambang menyatakan tengah menyiapkan regulasi untuk biaya administrasi Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS). Rencananya biaya per SKBS dikenakan tarif menjadi sebesar Rp 5 juta. 

Menurut Bupati pengenaan tarif yang tinggi bukan semata-mata untuk mencari keuntungan terhadap rakyat ditengah Covid 19. Tetapi lebih kepada membatasi ruang gerak terutama terhadap yang ingin keluar wilayah Kabupaten Dompu.

Sebab bla warga tak kesulitan keluar Dompu maka berpotensi untuk membawa pulang Covid 19 dan menularkan kepada masyarakat yang lain. ”Bukan semata-mata ingin menarik uang dar masyarakat, tapi untuk membatasi keluarnya warga Dompu,” tegas H Bambang.

Namun kebijakan tarif mahal ini tidak berlaku bagi mahasiswa, pasien dan keluarga yang berobat lanjut ke luar daerah. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]