JAKARTA – Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tersangka lain dalam perkara tindak pidana khusus, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Kasus Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan, Cacat Prosedur atau Pelanggaran Hak?
Kepada wartawan, Febrie membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan penyidik. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.
Sementara itu, mengenai tidak dikenakannya rompi tahanan saat proses pengawalan, Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan teknis karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Penahanan terhadap Febrie menjadi perhatian publik karena ia sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, posisi yang selama ini memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk pelimpahan perkara dan proses persidangan, akan menjadi penentu pembuktian atas sangkaan yang disampaikan penyidik. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DB01)







