Penegakan hukum selalu menghadirkan ironi. Hari ini seseorang memimpin penyidikan, besok ia sendiri diperiksa. Hari ini berdiri di depan kamera sebagai penegak hukum, esok berdiri di hadapan penyidik dengan status tersangka. Sejarah hukum, baik di Indonesia maupun di berbagai negara, mencatat bahwa pergantian posisi semacam ini bukan sesuatu yang mustahil.
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian publik. Terlepas dari benar atau tidaknya sangkaan yang dialamatkan kepadanya, kasus ini menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar nasib seorang pejabat.
Apakah penegakan hukum kita benar-benar berjalan tanpa pandang bulu?
Pertanyaan itu penting karena selama menjabat, Jampidsus merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi. Banyak perkara besar lahir dari institusi yang dipimpinnya. Ketika mantan pemimpinnya kini harus menjalani proses hukum, publik tentu akan menguji konsistensi prinsip equality before the law—bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun ada prinsip lain yang tidak kalah penting, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka bukanlah vonis. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara proses penyidikan dengan pembuktian di persidangan.
Di sinilah kedewasaan sebuah negara hukum diuji.
Jika aparat penegak hukum mampu memproses mantan pejabatnya sendiri secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka kepercayaan publik terhadap institusi justru dapat meningkat. Sebaliknya, apabila proses hukum diwarnai konflik kepentingan, tekanan politik, atau kesan balas dendam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum.
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititip di Rutan KPK
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kewenangan yang besar harus selalu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum. Semakin tinggi kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula standar integritas yang diharapkan masyarakat.
Bagi Kejaksaan Agung, perkara ini merupakan ujian kelembagaan. Publik akan menilai apakah institusi mampu bersikap objektif ketika yang diperiksa adalah orang yang pernah menjadi bagian penting dari organisasi tersebut. Transparansi proses, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka akan menjadi ukuran utama.
Di sisi lain, media massa juga memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Pemberitaan yang terlalu cepat menjatuhkan vonis dapat mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, pemberitaan yang terlalu lunak terhadap pejabat juga akan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Fungsi pers adalah menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan hak setiap orang memperoleh proses hukum yang adil.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari peristiwa ini bukanlah tentang siapa yang menjadi tersangka. Pelajaran terbesarnya adalah apakah negara mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua orang.
Apabila proses hukum berjalan independen, transparan, dan berkeadilan, maka kasus ini akan menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Namun apabila proses tersebut justru menimbulkan keraguan publik, maka pekerjaan rumah terbesar penegakan hukum Indonesia masih jauh dari selesai.
Karena sesungguhnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya banyaknya orang yang ditangkap, melainkan juga kuatnya kepercayaan masyarakat bahwa hukum bekerja secara adil, konsisten, dan bebas dari kepentingan.







