MATARAM-Kasus vonis bebas terdakwa dugaan korupsi Amiruddin kini mengalami jalan buntu. Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram menyatakan banding jaksa tidak memenuhi syarat formal. Jaksa Dompu kembali melakukan Verzek (Perlawanan) di Pengadilan Tinggi (PT), namun dikembalikan lagi ke PN Mataram.
Pernyataan pengembalian itu tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi NTB Nomor 1132/PAN.PT.W25-U/HK2.1/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa objek yang diajukan jaksa adalah perlawanan (verzet) terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr mengenai permohonan banding yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
Jaksa Banding Vonis Bebas Sori Paranggi Dompu, Ujian Perdana KUHAP Baru
Namun setelah dilakukan penelitian administrasi, Pengadilan Tinggi NTB menyimpulkan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri bukan merupakan objek upaya hukum banding.
Karena itu, Pengadilan Tinggi menyatakan tidak berwenang memeriksa maupun mengadili verzet tersebut dan mengembalikan berkas kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yang menarik, Pengadilan Tinggi NTB juga memberikan petunjuk mengenai jalur hukum yang dapat ditempuh. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila pihak yang berkepentingan keberatan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri, upaya hukum yang tersedia adalah kasasi ke Mahkamah Agung, bukan melalui banding maupun verzet di Pengadilan Tinggi.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perjalanan perkara tersebut. Sebelumnya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Jaksa kemudian mengajukan banding, namun permohonan tersebut ditolak Ketua Pengadilan Negeri karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Keberatan atas penetapan itu kemudian diajukan melalui mekanisme verzet, tetapi kini juga tidak dapat diperiksa oleh PT NTB karena alasan kewenangan.
Dengan demikian, apabila jaksa tetap ingin memperjuangkan keberatannya, jalur hukum yang ditunjukkan oleh PT NTB adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Atas pengembalian verzek tersebut, media ini masih berusaha melakukan klarifikasi pada Kejaksaan Negeri Dompu. (DB01)







