oleh

Kawal Kasus Tumpangsari, ICI Audiens Dengan Kajari Dompu

 

DOMPU-Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan bantuan benih dan bibit program tumpangsari pada kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu terus dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Kasus yang dilaporkan Insan Cita Institute (ICI) Dompu sejak beberapa bulan lalu tersebut kini dalam tahap penyidikan pihak kejaksaan.

Sejumlah pihak terkait telah dipanggil dan diperiksa diantaranya kelompok petani penerima bantuan dan pihak penyedia barang (Bibit Kedelai, Red).

Untuk tahap pemeriksaan kelompok tani. Pihak Kejari kini fokus memanggil dan memeriksa kelompok tani realokasi. Petani realokasi ini adalah kelompok tani yang dibentuk Distanbun setelah adanya penolakan oleh kelompok tani devinitif atau yang tergabung dalam CPCL terkait program bantuan itu.

Dihadapan Kajari Dompu. Slamet Abadi Sentosa selaku Direktur Eksekutif ICI Dompu menyampaikan bahwa penetapan kelompok devinitif yang dilakukan oleh pihak Distanbun itu tidak berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku. Menurut dia kelompok itu tidak mendapatkan persetujuan dari desa, PPL dan pihak UPTD. “Diduga ada banyak kelompok fiktif. Ada banyak kelompok tani yang justeru tidak menerima bantuan itu,” katanya.

Slamet menduga telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kadistanbun dalam pelaksanaan program bantuan tumpangsari itu. “Petani banyak yang menolak. Karena bulan November dan Desember tidak tepat untuk program tumpangsari,” tutur Bedel sapaan aktivis HMI ini.

ICI meminta agar pihak Kejari Dompu lebih jeli dalam melihat kasus ini. Sebab ada surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang telah ditanda tangani Kadistanbun Dompu.

Sementara itu Kajari Dompu Mei Abeto Harahap SH didampingi Kasi Intel Indra Zulkarnain SH menyampaikan apresiasi atas kepedulian ICI sebagai komponen masyarakat Dompu dalam mengawasi kinerja pemerintah. “Ini semua wujud kepedulian masyarakat. Dan ini luar biasa. Kami cukup atensi,” kata Kajari.

Forum audiensi yang digelar di ruang Aula kantor Kejari Dompu pagi tadi berjalan cukup alot. Pihak Kejaksaan secara detail menjelaskan beberapa proses yang tengah dilaksanakan pada tahapan penyelidikan saat ini. “Hampir semua kelompok tani menolak bantuan itu. Maka dibentuk petani realokasi dan itu dibolehkan oleh juknis,” ungkap Kajari

Jumlah kelompok tani yang menerima bantuan program tumpangsari tersebut sebanyak 371 kelompok. Sementara kelompok realokasi sebanyak 198 kelompok. Ratusan kelompok penerima bantuan bibit kedelai dan jagung itu tersebar di semua wilayah kecamatan di Kabupaten Dompu.

Dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan, tim penyidik menemukan adanya fakta baru terkait teknis pendistribusian bantuan yakni terdapat 6 kecamatan yang menerima batuan berupa barang (Bibit). Sedangkan dua kecamatan yakni Kecamatan Kilo dan Pekat menerima bantuan berupa uang tunai yang pencairannya melalui Bank BNI. “Ini semua akan kita dalami. Kami tetap komitmen penuh lakukan penuntasan. Setiap progres penyelidikan nanti akan kami sampaikan,” ujar Abeto. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]