oleh

Lapak Disebelah Cabang Cakre, Tidak Tercatat Sebagai Aset Daerah

 

DOMPU-Dibalik pencapaian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari pihak BPK RI. Fakta mencengangkan justeru terjadi di Kabupaten Dompu. Sejumlah bangunan kios dan lapak yang dibangun oleh pemerintah dengan menghabiskan uang negara ternyata tidak tercatat sebagai aset milik daerah.

Bangunan kios dan lapak yang dibangun dengan anggaran puluhan juta rupiah tersebut tidak jelas dikelola oleh dinas instansi mana.

Pasalnya, sejumlah dinas instansi yang diyakini bertanggung jawab terhadap pengelolaan bangunan kios dan lapak itu justeru mengaku tidak tahu menahu terkait pencatatan data aset tersebut. Mereka bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi mengaku tidak memiliki data terkait pencatatan aset berupa bangunan kios dan lapak yang ada di sebelah barat gudang Cakre, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja itu.

Pihak Bagian Umum Setda Dompu, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Bapenda dan Dinas Koperasi juga mengaku tidak memiliki data terkait pencatatan aset terhadap kios dan lapak yang pembangunannya ditengarai dilaksanakan pada pada masa kepemimpinan Bupati Syaifurrahman Salman, SE.

Dan yang lebih parah lagi. Meskipun tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah. Para pedagang yang menempati kios dan lapak itu diwajibkan membayar biaya retribusi sebesar Rp 60 ribu rupiah perbulannya kepada pemerintah melalui pihak dinas Bapenda Dompu. “Iya benar kami menarik retribusi. Setiap potensi PAD wajib bayar ditarik retribusi,” kata Kepala Bapenda Dompu Armansyah, SE, MM saat ditemui media ini.

Dalam catatan pihak Bapenda, penarikan retribusi pada kios dan lapak itu mulai dilakukan sejak tahun 2012 dan pada tahun 2014 baru bisa berjalan secara aktif dan rutin. “Prinsipnya kita, ada objek PAD yang dibangun di atas lahan pemerintah kita tarik retribusi meski aset itu tidak tercatat,” jelas mantan Kabid Aset Dinas PPKAD saat itu.

Seperti dilansir media ini sebelumnya.
Munculnya persoalan deretan kios dan lapak di sebelah barat gudang Cakre, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja itu berawal adanya calon pengguna kios dan lapak yang mengeluhkan biaya sewa dengan nominal Rp 5 juta pertahun.

Padahal sepengetahuan masyarakat kios dan lapak tersebut adalah milik pemerintah yang pembangunan menggunakan uang negara. Dan untuk biaya retribusi nya pun hanya Rp 60 ribu perbulan.

Dan hal yang memicu reaksi dan protes komponen warga yakni keterlibatan oknum pejabat Pemkab Dompu yang diduga menguasai dan ikut menyewakan beberapa lokal kios dan lapak itu dengan harga jutaan rupiah. (DB02).

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]