oleh

Tak Penuhi Standar Covid, Hajatan Dapat Dibubarkan

DOMPU-Meningkatkan kasus penyebaran Covid 19 di daerah Kabupaten Dompu NTB membuat pemerintah setempat harus bersikap tegas. Tim Gugus Tugas mengeluarkan edaran resmi agar gelaran hajatan yang mengundang keramaian harus memenuhi standar Covid, kalau tidak Pemerintah desa dapat membubarkanya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua tim Gugus Tugas (Dandim Dompu) Letkol Inf Ali Cahyono S.Com meminta agar segenap warga mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

Untuk hajatan seperti pernikahan harus dibatasi maksimal 50 orang, itupun dengan Stading Party. Sebelum acara digelar harus mendapat ijin tertulis dari pemerintah setempat, point terakhir apabila dalam pelaksanaan tersebut melanggar ketentuan protokol Covid maka pemerintah desa dapat membubarkanya.

Kadis Kesehatan Dompu mengakui terakhir perkembangan Covid 19 makin meningkat dengan jumlah positif sebanyak 21 orang. Sehinggal total keseluruhan berjumlah 223 yang terkonfirmasi positif dengan jumlah kematian 10 orang.

Menurutnya surat edaran tim Gugus hendaknya menjadi acuan masyarakat dalam menggelar kegiatan yang mengundang keramaian banyak orang. Kalau tidak sangat berbahaya bagi pengendalian penyebaran Covid 19 tersebut.

Mengaca pada hasil swab yang sudah dilakukan sebahagian besar yang terkonfirmasi positif tidak menunjukan gejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), sehingga sulit mengenali siapa yang sudah terpapar. ”Jadi himbauan surat edaran itu harus benar-benar dilaksanakan,” paparnya.

Sebagaimana yang terjadi tim gugus serta aparat keamanan di Dompu intens menggelar operasi yustisi dijalan-jalan umum serta diperkantoran. Tetapi lupa melakukan operasi di tempat hajatan maupun keramaian lainya. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]