Kasus yang menyeret Kapolres Bima Kota dalam perkara narkoba adalah tamparan keras bagi penegakan hukum. Narkoba selama ini diposisikan sebagai kejahatan luar biasa, musuh negara, dan ancaman masa depan generasi. Maka ketika justru seorang pejabat puncak kepolisian di daerah diduga terlibat, publik berhak mempertanyakan integritas perang melawan narkoba itu sendiri.
Dalam posisi sebagai Kapolres, yang bersangkutan bukan hanya penegak hukum, tetapi pemegang komando dan teladan moral. Dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba menciptakan kontradiksi serius: hukum menindak keras masyarakat kecil, sementara aparat pada level strategis justru terjerat perkara yang sama. Di sinilah rasa keadilan publik diuji.
Praduga tak bersalah wajib dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan tameng untuk melumpuhkan akuntabilitas. Penanganan perkara ini harus dilakukan tanpa perlindungan institusional, tanpa kompromi, dan tanpa upaya pengaburan. Jika terbukti, sanksi pidana dan etik harus dijatuhkan secara tegas agar tidak tercipta preseden buruk di tubuh Polri.
Kasus ini mengungkap persoalan yang lebih dalam: krisis pengawasan internal dan budaya impunitas. Selama aparat merasa aman oleh seragam dan pangkat, maka penyimpangan akan terus berulang. Membersihkan individu tanpa membenahi sistem hanyalah solusi semu.
Bagi masyarakat daerah, kasus ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Aparat yang seharusnya berada di garis depan penyelamatan generasi muda dari narkoba justru diduga menjadi bagian dari masalah. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Perang melawan narkoba tidak akan pernah kredibel jika aparatnya tidak bersih. Membersihkan institusi dari dalam bukan pilihan, melainkan keharusan. (*)







