DOMPU-Apakah setiap kebijakan pemerintah yang berakhir dengan kerugian negara harus dipidana? Pertanyaan ini kembali mengemuka ketika perkara yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, bergulir di pengadilan. Di balik persidangan itu, sebenarnya tersimpan perdebatan yang jauh lebih besar, apakah yang sedang diadili adalah tindak pidana korupsi, atau justru sebuah kebijakan publik yang dipandang keliru.
BACA Ketika Wartawan Tak Lagi Masuk Bengkel
Kasus ini bukan sekadar soal proyek pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Lebih dari itu, perkara tersebut membuka kembali diskusi klasik dalam hukum pidana Indonesia tentang batas antara kesalahan kebijakan (policy error) dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Dalam praktik pemerintahan, kebijakan publik hampir selalu mengandung risiko. Tidak semua keputusan yang diambil pemerintah akan berakhir dengan hasil yang sempurna. Namun hukum pidana memiliki standar yang berbeda. Sebuah kebijakan baru dapat dianggap sebagai tindak pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, niat memperkaya diri atau pihak lain, serta adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sinilah persoalan mulai menjadi rumit. Ketika sebuah kebijakan pemerintah diuji melalui mekanisme pidana, garis batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana sering kali menjadi kabur.
Perdebatan ini bukan hanya terjadi dalam perkara yang menyeret Nadiem. Indonesia pernah menghadapi situasi serupa dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Dalam perkara tersebut, kebijakan yang diambil dalam kapasitas jabatan kemudian dipersoalkan secara pidana hingga akhirnya Presiden Republik Indonesia menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memberikan abolisi.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara juga menyadari adanya wilayah abu-abu antara kebijakan pemerintah dan tindak pidana.
Abolisi dalam sistem hukum Indonesia bukanlah sekadar tindakan politik. Ia merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan ketika proses pidana dinilai tidak lagi tepat untuk menyelesaikan suatu perkara yang memiliki dimensi kebijakan.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bahkan pada tingkat tertinggi pemerintahan sekalipun, perdebatan mengenai kriminalisasi kebijakan bukanlah hal sepele.
Dalam teori hukum administrasi negara, pejabat publik memang memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan. Diskresi diperlukan agar pemerintahan tetap dapat berjalan efektif, terutama dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.
Namun diskresi tidak boleh disalahgunakan. Ketika sebuah kebijakan diambil dengan tujuan memperkaya diri atau pihak tertentu, maka kebijakan tersebut dapat berubah menjadi tindak pidana.
Karena itu dalam setiap perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, pertanyaan utamanya selalu sama: apakah terdapat niat jahat dalam pengambilan keputusan tersebut?
Jika tidak ada niat jahat, maka kebijakan yang dianggap keliru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau evaluasi kebijakan, bukan melalui pidana.
Risiko terbesar dari kriminalisasi kebijakan adalah munculnya ketakutan di kalangan pejabat negara untuk mengambil keputusan. Para pejabat akan cenderung memilih langkah yang paling aman: tidak mengambil keputusan sama sekali.
Dalam ilmu administrasi publik, situasi ini dikenal kondisi ketika birokrasi menjadi lumpuh karena para pengambil kebijakan takut menghadapi risiko hukum. Padahal pemerintahan yang efektif justru membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan, bahkan dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
Karena itu perkara seperti kasus Nadiem seharusnya menjadi momentum penting bagi sistem hukum Indonesia untuk memperjelas batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum tentu harus tegas terhadap setiap penyalahgunaan kewenangan. Namun hukum juga harus berhati-hati agar tidak berubah menjadi alat yang mengadili kebijakan pemerintah. Sebab pengadilan pidana bukanlah forum untuk menilai apakah suatu kebijakan publik berhasil atau gagal.
Pengadilan hanya menilai satu hal: apakah dalam kebijakan tersebut terdapat niat jahat dan pelanggaran hukum. Jika batas ini tidak dijaga dengan jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat yang diadili.
Yang dipertaruhkan adalah keberanian negara untuk membuat kebijakan bagi kepentingan publik. Sebab negara yang takut membuat kebijakan adalah negara yang perlahan kehilangan keberaniannya untuk memimpin. (*)








