Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan setelah mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa lebih dahulu meminta izin kepada Presiden Republik Indonesia.
Oleh: Abdul Muis
Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian menganggapnya sebagai strategi pembelaan yang sah dari seorang advokat. Sebagian lainnya mempertanyakan dasar hukumnya.
Di tengah polemik itu, muncul satu pertanyaan yang justru lebih menarik untuk dibahas: dalam pasal berapa sebenarnya hukum Indonesia mengatur bahwa penetapan seorang tersangka harus lebih dahulu mendapat izin Presiden?
Pertanyaan itu membawa saya membuka kembali Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berbagai undang-undang yang mengatur jabatan negara, serta ketentuan mengenai kewenangan penyidik. Sebab dalam hukum, setiap pendapat boleh diperdebatkan, tetapi setiap tindakan dan prosedur harus memiliki dasar normatif.
Tanpa dasar hukum, sebuah argumentasi akan lebih mudah dipahami sebagai opini daripada sebagai dalil hukum.
Sebagai advokat, Hotman Paris tentu memiliki hak penuh membela kliennya. Hak itu dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip fair trial. Seorang advokat bahkan dituntut untuk menggunakan seluruh kemampuan intelektualnya demi melindungi kepentingan hukum klien.
Namun, pembelaan yang paling kuat selalu bertumpu pada norma hukum.
Bukan pada persepsi. Bukan pada asumsi. Apalagi pada simbol kekuasaan.
Dalam dunia hukum, kita mengenal asas legalitas. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus mempunyai dasar dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pula setiap keberatan terhadap tindakan penyidik harus dapat ditunjukkan dasar hukumnya.
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Karena itu, ketika muncul pernyataan bahwa penyidik seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, pertanyaan yang wajar diajukan bukanlah setuju atau tidak setuju.
Melainkan sederhana saja. Pasalnya mana? Jika memang ada ketentuan yang mewajibkan izin Presiden, tentu akan mudah ditunjukkan dasar hukumnya.
Sebaliknya, jika tidak ada, maka argumentasi tersebut layak diperdebatkan sebagai pendapat yang belum memiliki pijakan normatif.
Di sinilah letak perbedaan antara argumentasi hukum dan argumentasi politik. Argumentasi hukum selalu dimulai dari norma. Argumentasi politik sering kali dimulai dari jabatan, pengaruh, atau simbol kekuasaan.
Padahal, hukum pidana bekerja dengan cara yang berbeda. Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menurut hukum memenuhi syarat.
Apabila prosedur itu dianggap keliru, mekanisme pengujiannya tersedia melalui praperadilan atau upaya hukum lain yang diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, perdebatan seharusnya diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan yang bersifat yuridis.
Apakah alat buktinya cukup? Apakah prosedurnya sesuai hukum acara pidana? Apakah hak-hak tersangka telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan memperkaya diskursus hukum. Sebaliknya, apabila perhatian publik diarahkan pada ada atau tidaknya izin Presiden tanpa dasar hukum yang jelas, maka substansi perkara justru bergeser ke wilayah yang tidak menjadi ukuran sah atau tidaknya suatu penetapan tersangka.
Saya menulis ini bukan untuk mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Sebaliknya, saya menghormati profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Namun penghormatan terhadap profesi juga berarti penghormatan terhadap metode berpikir hukum. Dan metode berpikir hukum selalu dimulai dengan satu pertanyaan mendasar:
Apa dasar hukumnya? Profesi hukum tidak dibangun oleh seberapa keras kita berbicara. Ia dibangun oleh seberapa kuat argumentasi kita. Di ruang sidang, yang diuji bukan kedekatan dengan kekuasaan. Yang diuji adalah kemampuan membuktikan dalil.
Yang dicari bukan siapa yang paling berpengaruh. Melainkan siapa yang paling tepat membaca undang-undang. Karena itu, polemik ini sesungguhnya tidak perlu berhenti pada perdebatan tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah.
Ia justru menjadi kesempatan bagi publik untuk kembali mengingat prinsip paling mendasar dalam negara hukum.
Bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Bahwa setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan bahwa setiap kritik terhadap tindakan penyidik pun harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas.
Maka izinkan saya mengakhiri tulisan ini dengan pertanyaan yang sama. Bukan sebagai sindiran. Bukan pula sebagai cemoohan. Melainkan sebagai cara berpikir yang diajarkan oleh ilmu hukum sejak bangku kuliah.
Izin Presiden itu pasal berapa, Bang Hotman? (*)







