POTO TANO – Waktu menunjukkan pukul empat subuh. Kapal feri perlahan bergerak meninggalkan Pelabuhan Poto Tano menuju Kayangan. Di luar jendela, kegelapan malam masih pekat, menguasai langit dan laut Selat Alas. Hanya ada lamat-lamat lampu kota di kejauhan, seperti garis tipis yang memisahkan gelapnya malam dengan samudra. Di tengah kesunyian itu, terselip kegelisahan yang sama gelapnya: ke mana arah hukum negeri ini sedang berlayar?
Momen subuh ini adalah sebuah metafora sempurna. Kita, sebagai bangsa, sedang berada dalam perjalanan transisi. Kita baru saja “melabuhkan” KUHP kolonial lama dan “berlayar” menuju KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Kita dijanjikan sebuah fajar baru—sebuah sistem hukum yang tidak lagi berorientasi pada dendam dan penjara (retributif), melainkan pada pemulihan, perdamaian, dan kemanusiaan (restoratif).
Namun, seperti subuh di foto ini, fajar yang dijanjikan itu belum benar-benar terbit. Gelap masih menguasai.
Badai di Balik Janji Fajar
Kisah-kisah dari daratan—seperti kasus Camat Pajo di Dompu—adalah ombak buruk yang menghantam perahu transisi kita. Bagaimana tidak? Ketika semangat Restorative Justice (RJ) sedang didengungkan sebagai fajar keadilan, di lapangan kita justru melihat fakta yang mencederai akal sehat.
Perdamaian yang sudah terjalin tulus antara pelaku dan korban, yang disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat, seolah-olah tidak ada harganya di mata jaksa yang tetap memaksakan banding hingga kasasi. Untuk apa negara repot-repot membuat aturan tentang perdamaian, jika ujung-ujungnya ambisi menghukum fisik masih menjadi prioritas utama? Ini bukan penegakan hukum; ini adalah penegasan kekuasaan di atas reruntuhan perdamaian masyarakat.
Transaksi di Ruang Gelap
Lebih menyakitkan lagi ketika kegelapan hukum ini diperparah oleh isu-isu transaksional. Isu mengenai “uang perdamaian” yang diserahkan, namun perkara tetap dilanjut, adalah bentuk pengkhianatan paling nyata. Jika benar terjadi, maka kita sedang tidak berlayar menuju fajar keadilan, melainkan sedang tersesat di pusaran korupsi aparat.
Kemarahan warga di kantor Kejaksaan bukanlah sekadar tindakan anarkis. Itu adalah jeritan frustrasi masyarakat yang merasa telah “ditipu” oleh sistem. Mereka telah memenuhi syarat moral dan sosial (berdamai, membayar ganti rugi), namun negara (lewat oknum jaksa) tetap menuntut air mata.
Penutup: Jangan Biarkan Fajar Tertunda
Menatap lampu-lampu di kejauhan dari atas feri ini, kita harus sadar: transisi hukum tidak bisa hanya berupa kertas undang-undang yang modern. Ia membutuhkan nyawa, yaitu mentalitas aparat yang berani meninggalkan paradigma lama.
Semangat UU baru, termasuk prinsip Judicial Pardon (pemaafan hakim), harus berani diterapkan ketika perdamaian sudah sah terjadi. Jaksa harus berhenti melihat kesuksesan tugas hanya dari seberapa banyak orang yang mereka jebloskan ke penjara. Keadilan tertinggi adalah ketika harmoni masyarakat pulih, bukan saat penjara semakin penuh.
Perjalanan dari Poto Tano ke Kayangan akan berakhir saat matahari terbit di ufuk timur. Namun, perjalanan hukum kita masih sangat panjang. Jika kita terus membiarkan nurani hukum kita mati di atas kertas administrative dan membiarkan oknum-oknum “berdagang” di ruang gelap, maka subuh di Selat Alas ini akan menjadi kegelapan yang abadi bagi rasa keadilan kita. Fajar yang kita nantikan tidak akan pernah benar-benar terbit.(*)







