BPK Temukan Kekurangan Volume 12 Proyek Dompu, Ini Maknanya

Ilustrasi temuan BPK Dompu

DOMPUBICARA-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 24.A/T/LHP/DJPKN/VI-MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026 kembali menghadirkan catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Dompu. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada 12 proyek, termasuk tiga proyek strategis daerah.

Bagi sebagian masyarakat, temuan ini mungkin hanya dipahami sebagai persoalan teknis pembangunan. Namun jika dicermati lebih dalam, temuan tersebut sesungguhnya menyampaikan pesan yang jauh lebih besar: masih adanya ruang yang harus diperbaiki dalam sistem pengendalian dan tata kelola proyek pemerintah.

Cara Aman Kontraktor Daerah Garap Proyek Tanpa Terjerat Tipikor

Persoalannya bukan semata-mata berapa besar nilai kekurangan volume yang ditemukan. Yang jauh lebih penting adalah mengapa kondisi tersebut masih bisa terjadi setelah proyek melalui berbagai tahapan pemeriksaan sebelum pembayaran dilakukan.

Temuan BPK Bukan Sekadar Angka
Dalam setiap proyek pemerintah terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis. Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Konsultan pengawas memastikan kualitas dan kuantitas pekerjaan. PPTK melakukan pengendalian teknis. PPK memverifikasi hasil pekerjaan sebelum pembayaran, sementara PA atau KPA bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.

Idealnya, setiap tahapan tersebut menjadi filter untuk mencegah terjadinya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan.

Karena itu, ketika auditor BPK masih menemukan adanya kekurangan volume pada 12 proyek, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya siapa penyedianya, melainkan juga apakah sistem pengendalian internal telah bekerja secara optimal.

Dengan kata lain, temuan ini harus dibaca sebagai evaluasi terhadap sistem, bukan sekadar kesalahan individu.

Apakah Temuan BPK Otomatis Berarti Korupsi?
Di sinilah publik sering kali keliru memahami hasil audit.

Temuan kekurangan volume dalam LHP BPK pada dasarnya merupakan temuan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor. Mekanisme hukum memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun penyedia untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut melalui pengembalian kelebihan pembayaran atau langkah administratif lainnya.

Artinya, temuan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.

Suatu perkara baru dapat memasuki ranah pidana apabila terdapat bukti mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara temuan administrasi, kerugian keuangan negara, dan tindak pidana korupsi. Ketiganya merupakan konsep hukum yang berbeda dan memiliki mekanisme penyelesaian yang tidak sama.

Mengapa Kekurangan Volume Terus Berulang?
Pertanyaan yang lebih penting justru terletak di sini.

Hampir setiap tahun, laporan hasil pemeriksaan BPK di berbagai daerah memuat pola yang relatif sama, yaitu kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, keterlambatan penyelesaian proyek, hingga denda keterlambatan yang belum dipungut.

Jika pola tersebut terus berulang, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengembalikan kelebihan pembayaran. Yang harus diperbaiki adalah sistem yang memungkinkan kesalahan itu terjadi.

Audit seharusnya menjadi sarana pembelajaran organisasi. Setiap rekomendasi BPK semestinya melahirkan perbaikan prosedur, peningkatan kapasitas aparatur, penguatan pengawasan lapangan, dan evaluasi terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

Tanpa pembenahan sistem, temuan yang sama berpotensi kembali muncul pada tahun-tahun berikutnya.

Proyek Strategis Harus Menjadi Contoh
Fakta bahwa tiga proyek strategis daerah turut menjadi bagian dari temuan BPK patut menjadi perhatian serius.

Status sebagai proyek strategis seharusnya tidak hanya menunjukkan besarnya nilai anggaran atau pentingnya manfaat pembangunan. Lebih dari itu, proyek strategis harus menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan.

Semakin strategis sebuah proyek, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus diterapkan.

Karena itu, temuan dalam proyek strategis seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif setelah audit selesai.

Membangun Budaya Pencegahan
Pemerintah Kabupaten Dompu tentu perlu memberikan apresiasi terhadap fungsi pemeriksaan yang dilakukan BPK. Audit merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keuangan negara yang bertujuan mendorong pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Namun keberhasilan sesungguhnya tidak diukur dari sedikit atau banyaknya temuan, melainkan dari kemampuan pemerintah memperbaiki sistem sehingga temuan serupa tidak kembali berulang.

Penguatan fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peningkatan kompetensi PPK dan PPTK, optimalisasi peran konsultan pengawas, serta pemanfaatan teknologi dalam pengendalian pekerjaan merupakan langkah yang layak diprioritaskan.

Budaya pencegahan selalu lebih murah daripada biaya yang harus ditanggung ketika kesalahan telah terjadi.

Audit sebagai Jalan Perbaikan
LHP BPK Nomor 24.A/T/LHP/DJPKN/VI-MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari sebuah pemeriksaan. Sebaliknya, laporan tersebut merupakan titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Dompu untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola pembangunan.

Publik tentu berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti. Namun harapan yang lebih besar adalah lahirnya sistem pengendalian yang mampu mencegah terulangnya kekurangan volume pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi juga dari seberapa baik setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab. (DB01)