MATARAM – Dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Dompu terhadap Camat Pajo, Imran, kini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Kasus ini bahkan telah masuk dalam agenda pembahasan lembaga legislatif tersebut.
Perhatian itu mengemuka saat kunjungan kerja Komisi III, Rabu malam (22/4/2026), di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menegaskan bahwa setiap laporan terkait kasus menonjol akan ditindaklanjuti.
“Laporan yang masuk akan kami bahas semua, hanya masalah waktu saja,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama dalam menangani dugaan pelanggaran etik di lingkungan kejaksaan.
“Perhatian kami berikan terhadap dugaan pelanggaran etik di lingkungan kejaksaan. Kami minta agar dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Dompu diusut secara transparan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti sejumlah perkara lain, termasuk kasus yang melibatkan anggota DPRD NTB dan sejumlah pihak yang diduga sebagai penerima aliran dana. Seluruhnya akan dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, Camat Pajo, Imran, sebelumnya menyuarakan dugaan ketidakadilan yang dialaminya. Saat hendak dieksekusi di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu untuk dibawa ke Lapas Dompu, ia secara terbuka mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa.
Imran menyebut, dirinya diminta sejumlah uang agar penanganan perkara penganiayaan yang menjeratnya tidak dilanjutkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut secara objektif serta transparan, seiring dengan pengawasan langsung dari Komisi III DPR RI. (Redaksi)







