Sekda Dompu: Dari Pj ke Pj, Lalu Menjadi Plh, Kapan Definitif?

Oleh: Abdul Muis

Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu hingga kini masih diisi oleh pejabat sementara. Setelah Sekda definitif memasuki masa purna tugas pada Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Dompu menunjuk Penjabat (Pj) Sekda untuk menjamin tetap berjalannya roda pemerintahan.

Masa jabatan tersebut kemudian berlanjut dengan penunjukan kembali sebagai Pj Sekda. Setelah masa tugas Penjabat berakhir pada Juni 2026, pejabat yang sama kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Secara administratif, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghindari kekosongan jabatan. Namun rangkaian peristiwa tersebut melahirkan satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terang:

Mengapa Kabupaten Dompu belum juga memiliki Sekretaris Daerah definitif?

Pertanyaan ini penting bukan karena siapa yang ditunjuk, melainkan karena Sekda merupakan jabatan strategis yang menentukan stabilitas dan arah birokrasi daerah.

Publik sesungguhnya tidak mempermasalahkan penunjukan Pj maupun Plh Sekda. Regulasi memang membuka ruang bagi kepala daerah untuk menunjuk pejabat sementara ketika terjadi kekosongan jabatan.

Namun yang menjadi perhatian adalah belum terlihat adanya langkah konkret untuk memulai proses pengisian Sekda definitif.

Padahal pada saat yang sama Pemerintah Kabupaten Dompu sedang melaksanakan seleksi terbuka untuk sebelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar. Jika pemerintah daerah mampu menyelenggarakan seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan eselon II, mengapa pengisian jabatan Sekda yang merupakan jabatan karier tertinggi ASN di daerah belum menjadi prioritas?

Semakin lama jabatan Sekda diisi oleh pejabat sementara, semakin besar pula ruang munculnya persepsi bahwa birokrasi berjalan dalam situasi transisional yang berkepanjangan.

Tidak ada yang salah dengan penunjukan Pj maupun Plh Sekda selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun jabatan sementara pada hakikatnya adalah jembatan, bukan tujuan akhir.

Setelah melalui fase Pj, kemudian Pj kembali, dan kini berstatus Plh, pertanyaan yang sesungguhnya perlu dijawab bukan lagi siapa yang ditunjuk.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Pemerintah Kabupaten Dompu telah memiliki peta jalan yang jelas untuk menghadirkan Sekretaris Daerah definitif.

Sebab birokrasi yang profesional membutuhkan kepastian kepemimpinan. Dan kepastian itu hanya dapat diwujudkan melalui hadirnya Sekda definitif yang dipilih melalui mekanisme sistem merit, bukan melalui status sementara yang terus diperpanjang.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan Dompu bukan sekadar Plh atau Pj Sekda, melainkan Sekda definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk menggerakkan birokrasi daerah. (*)