Bang Zul dalam Pusaran Kasus LSMC: Memisahkan Persepsi, Fakta, dan Pertanggungjawaban Hukum

Abdul Muis,SH,M.Si Jurnalis dan Kolumnis Hukum

Pemeriksaan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2018–2023, Zulkieflimansyah (Bang Zul), oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dalam perkara Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) kembali memunculkan beragam persepsi di ruang publik.

Tidak sedikit yang kemudian mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan dugaan keterlibatan Bang Zul dalam perkara yang sedang disidik.

Padahal, dalam perspektif hukum, pemeriksaan sebagai saksi belum dapat dimaknai sebagai indikasi adanya pertanggungjawaban pidana.

Dalam setiap penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik berkewajiban membangun rangkaian fakta secara utuh. Karena itu, memanggil mantan kepala daerah yang pernah menggagas sebuah program atau memiliki pengetahuan mengenai asal-usul anggaran merupakan langkah yang lazim dilakukan. Tujuannya adalah memperoleh gambaran lengkap mengenai bagaimana suatu kebijakan lahir, bagaimana anggaran diajukan, dan bagaimana pelaksanaannya berlangsung.

Bang Zul Penuhi Panggilan Kejati NTB sebagai Saksi Kasus LSMC

Di sinilah publik perlu membedakan antara MXGP dan LSMC. Dari keterangan yang disampaikan Bang Zul, dana yang diperjuangkan kepada Kementerian Pariwisata diperuntukkan bagi penyelenggaraan MXGP, sebuah ajang balap motor dunia yang ketika itu menjadi kebanggaan NTB. Sementara perkara yang kini sedang disidik Kejati NTB berkaitan dengan penyelenggaraan LSMC, yang merupakan kegiatan berbeda, baik dari sisi skala, waktu pelaksanaan, maupun penyelenggaranya.

Persoalan berikutnya terletak pada waktu pencairan anggaran. Bang Zul menyatakan dana tersebut baru dicairkan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur NTB. Jika fakta itu sesuai dengan dokumen administrasi keuangan negara, maka secara hukum penyidik tentu akan menelusuri siapa yang memiliki kewenangan ketika dana dicairkan, siapa yang mengambil keputusan penggunaannya, siapa yang menandatangani dokumen pencairan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam hukum pidana, termasuk perkara korupsi, pertanggungjawaban tidak otomatis melekat kepada pihak yang mengusulkan sebuah program. Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan alat bukti mengenai adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian keuangan negara apabila memang terbukti ada.

Karena itu, keberadaan Bang Zul dalam pusaran perkara LSMC saat ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari upaya penyidik menyusun kronologi dan memastikan mata rantai pengambilan keputusan. Pemeriksaannya menjadi penting untuk menjelaskan tujuan awal pengusulan anggaran, komunikasi dengan pemerintah pusat, serta kondisi ketika masa jabatannya berakhir.

Sebaliknya, publik juga tidak boleh tergesa-gesa menarik kesimpulan bahwa seseorang bebas dari tanggung jawab hanya karena sudah tidak menjabat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak mana pun, hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang politik. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka asas praduga tak bersalah wajib dihormati.

Sikap yang paling bijaksana saat ini adalah memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Proses hukum harus diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar membenarkan opini yang berkembang di ruang publik.

Pada akhirnya, perkara LSMC bukan hanya soal siapa yang dipanggil atau siapa yang menjadi sorotan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan tujuan semula, apakah seluruh prosedur pengelolaan keuangan negara dipatuhi, dan apabila terjadi penyimpangan, siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkannya.

Di negara hukum, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dibangun atas dasar persepsi, melainkan atas dasar fakta dan alat bukti. Prinsip itulah yang semestinya menjadi pegangan dalam melihat posisi Bang Zul maupun pihak-pihak lain dalam pusaran perkara LSMC.

“Hukum tidak bekerja berdasarkan opini, melainkan berdasarkan alat bukti. Karena itu, setiap orang berhak dinilai secara adil: yang tidak bersalah harus dipulihkan nama baiknya, sementara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”  (Abdul Muis/Jurnalis-Kolumnis Hukum)