Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding, Mengapa PT NTB Membuka Jalan Kasasi?

Membaca Dua Pendekatan Pengadilan Tinggi dalam Menerapkan KUHAP Baru

Analisis banding
Visual tentang venomena banding

DOMPUBICARA – Prediksi DompuBicara akhirnya mulai terkonfirmasi. Setelah sebelumnya mengulas KUHAP baru tidak lagi membuka ruang banding terhadap putusan bebas, kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI mengambil arah yang sama dengan menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum.

Oleh Abdul Muis, SH.M.Si.

Analisis tersebut mulai mengemuka sejak Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Amiruddin dalam perkara dugaan korupsi Rehabilitasi sungai Sori Paranggi, Kabupaten Dompu. Putusan itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah jaksa masih memiliki hak mengajukan banding dalam rezim KUHAP baru?

Namun perkembangan berikutnya justru menghadirkan dinamika menarik. Pengadilan Tinggi DKI menolak banding jaksa atas putusan bebas, mengapa Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat justru membuka jalan kasasi?

Dua Jalan, Satu Kesimpulan
PT DKI memilih memeriksa perkara.

Setelah menerima perlawanan (verzet) atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal, PT DKI membatalkan penetapan tersebut dan memeriksa permohonan banding. Namun pada akhirnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa KUHAP baru tidak memberikan dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan banding ditolak.

Pendekatan berbeda ditempuh PT NTB.

Melalui surat Nomor 1132/PAN.PT.W25-U/HK2.1/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026, PT NTB menyatakan bahwa perlawanan (verzet) terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri bukan merupakan objek yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Atas dasar itu, berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri.

Kasus Vonis Bebas Alami Jalan Buntu, PT NTB Kembalikan Verzet Jaksa Dompu

Mengapa Kasasi?
Di sinilah letak bagian yang paling menarik.

Dalam surat tersebut, PT NTB menegaskan bahwa apabila pihak yang berkepentingan keberatan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi kepada Mahkamah Agung, bukan banding maupun verzet di Pengadilan Tinggi.

Klausul ini penting dipahami secara tepat.

PT NTB bukan menyatakan putusan bebas dapat diajukan kasasi. Yang dimaksud adalah kasasi terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, objek kasasi adalah penetapan tersebut, bukan putusan bebas itu sendiri.

Beda Mekanisme, Bukan Beda Substansi
Apabila dicermati, PT DKI dan PT NTB sesungguhnya tidak berbeda dalam substansi hukum.

Keduanya sama-sama mengarah pada satu kesimpulan, yakni KUHAP baru tidak lagi membuka ruang banding terhadap putusan bebas.

Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme.

PT DKI memilih memberikan jawaban melalui putusan pengadilan setelah memeriksa perkara. Sebaliknya, PT NTB berhenti pada aspek kewenangan dan mengarahkan agar keberatan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri diajukan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa praktik penerapan KUHAP baru masih berkembang dan belum sepenuhnya seragam.

Menunggu Kepastian Mahkamah Agung
Menurut hemat penulis, klausul kasasi dalam surat PT NTB justru menjadi bagian paling penting dari perkembangan ini. Klausul tersebut membuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk memberikan tafsir yang seragam mengenai mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas.

Apabila Mahkamah Agung nantinya memutus persoalan tersebut, putusan itu tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga berpotensi menjadi pedoman nasional dalam penerapan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Perbedaan antara PT DKI dan PT NTB pada akhirnya bukan mengenai boleh atau tidaknya banding atas putusan bebas. Keduanya justru bergerak menuju kesimpulan yang sama. Yang berbeda hanyalah jalan menuju kesimpulan tersebut.

Banding Putusan Bebas Tak Diteruskan, Jaksa Dompu Ajukan Verzet

Dan kini, publik hukum menunggu satu hal: apakah Mahkamah Agung akan mengukuhkan arah itu dan mengakhiri perbedaan praktik yang mulai muncul di berbagai pengadilan. (*)