Ketika Terdakwa Divonis Bebas, Siapa Yang Bertanggungjawab Atas Bulan-Bulan Yang Hilang

Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, belum sepenuhnya selesai. Tiga terdakwa telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Mataram. Dua dinyatakan bersalah, sementara Amiruddin diputus bebas. Jaksa Penuntut Umum pun langsung menyatakan banding, termasuk terhadap putusan bebas tersebut.

Oleh: Abdul Muis

Perdebatan publik kemudian berkembang pada satu pertanyaan: bolehkah jaksa mengajukan banding terhadap putusan bebas berdasarkan KUHAP baru?

Namun, ada pertanyaan lain yang tak kalah penting dan jarang dibicarakan.

Bagaimana tanggung jawab negara ketika seseorang telah ditahan berbulan-bulan, tetapi akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan?

Pertanyaan ini bukan semata soal hukum acara pidana. Ia menyangkut keadilan, kemanusiaan, dan batas kekuasaan negara terhadap warganya.

Bagi negara, penahanan hanyalah bagian dari proses hukum. Namun bagi seseorang yang mengalaminya, penahanan berarti kehilangan kebebasan, pekerjaan, kehormatan, dan waktu bersama keluarga.

Bulan-bulan yang hilang di balik jeruji besi tidak pernah bisa dikembalikan oleh putusan bebas. Anak-anak tetap tumbuh tanpa kehadiran ayahnya. Usaha tetap berhenti. Nama baik tetap tercoreng. Luka psikologis tetap membekas.

Jaksa Banding Vonis Bebas Sori Paranggi Dompu, Ujian Perdana KUHAP Baru

Karena itu, vonis bebas tidak selalu identik dengan keadilan yang utuh. Sering kali, ia hanya menjadi pengakuan bahwa negara gagal membuktikan apa yang sejak awal dituduhkannya.

Salah satu argumentasi menarik dalam permohonan uji materi Pasal 285 ayat (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi adalah pandangan bahwa Penuntut Umum sesungguhnya telah memperoleh kewenangan yang sangat luas sejak awal proses pidana berlangsung.

Jaksa menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), memberikan petunjuk melalui P-19, menyatakan berkas lengkap (P-21), menyusun surat dakwaan, menghadirkan saksi dan ahli, hingga mengajukan tuntutan di pengadilan.

Dengan seluruh kewenangan tersebut, muncul pertanyaan yang sangat mendasar: Jika pengadilan tetap menyatakan terdakwa tidak bersalah, apakah negara masih berhak meminta kesempatan kedua?

Ataukah pada titik itulah negara harus mengakui bahwa pembuktiannya gagal? Pertanyaan ini tidak mudah dijawab. Tetapi ia penting diajukan dalam negara hukum yang menghormati kebebasan warga negaranya.

Secara hukum, putusan bebas tidak otomatis berarti jaksa telah bertindak melawan hukum. Penahanan dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang dan pengawasan hakim. Selama syarat objektif dan subjektif terpenuhi, tindakan tersebut dianggap sah menurut hukum.

Namun hukum tidak selalu identik dengan keadilan moral. Negara mungkin benar secara prosedural, tetapi tetap meninggalkan penderitaan yang nyata bagi seseorang yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Di sinilah muncul tanggung jawab moral yang jauh lebih besar. Negara tidak cukup hanya mengatakan. “Proses sudah sesuai aturan.” Sebab yang hilang bukan sekadar waktu, melainkan bagian dari kehidupan seseorang.

Sistem hukum Indonesia memang mengenal rehabilitasi dan ganti kerugian bagi mereka yang ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan yang sah.

Tetapi dalam praktiknya, mekanisme tersebut belum sepenuhnya memberikan pemulihan yang layak. Berapa nilai yang pantas untuk mengganti enam bulan kebebasan seseorang? Berapa rupiah yang dapat mengembalikan nama baik yang telah tercemar?

Tidak ada jawaban yang benar-benar memuaskan. Karena sesungguhnya, kebebasan manusia bukanlah sesuatu yang dapat dihitung dengan angka.

Di banyak negara modern, terdapat kesadaran bahwa kekuasaan negara harus memiliki batas. Proses pidana tidak boleh berubah menjadi perlombaan tanpa akhir sampai negara memperoleh putusan yang diinginkan.

Ada saat ketika negara harus berhenti. Ada titik di mana negara harus mengakui bahwa seluruh instrumen penyidikan, penuntutan, dan pembuktian yang dimilikinya ternyata tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang.

Mungkin inilah esensi terdalam dari putusan bebas. Bukan kemenangan terdakwa atas negara. Melainkan kemenangan prinsip bahwa kebebasan seseorang tidak boleh dirampas tanpa pembuktian yang benar-benar meyakinkan.

Apa pun hasil akhir banding dalam perkara Amiruddin nanti, satu hal yang patut direnungkan bersama adalah bahwa proses hukum tidak hanya menghasilkan putusan.

Ia juga menghasilkan konsekuensi kemanusiaan. Karena itu, perdebatan tentang banding atas putusan bebas seharusnya tidak berhenti pada soal pasal dan kewenangan.

Perdebatan itu harus diperluas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar.  Sejauh mana negara boleh menggunakan kekuasaannya terhadap seorang warga negara yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah?

Dan apabila negara ternyata gagal membuktikan dakwaannya, siapakah yang bertanggung jawab atas bulan-bulan kehidupan yang telah hilang?

Pertanyaan itu mungkin belum memiliki jawaban yang sempurna. Tetapi justru karena itulah ia layak terus kita diskusikan, agar keadilan tidak hanya berhenti di ruang sidang, melainkan juga hadir dalam kehidupan nyata mereka yang pernah berhadapan dengan hukum. (*)