Jaksa Banding Vonis Bebas Sori Paranggi Dompu, Ujian Perdana KUHAP Baru

Foto : Saat sidang terdakwa kasus Sori Paranggi Dompu

Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Tiga terdakwa, yakni Amiruddin selaku pelaksana pekerjaan, Abubakar sebagai direktur perusahaan pelaksana, dan I Gde Dewa Alit selaku KPA/PPK, telah menerima putusan majelis hakim. Dua di antaranya dinyatakan bersalah, sementara Amiruddin justru diputus bebas.

Oleh: Abdul Muis, S.H., M.Si.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu langsung menyatakan banding, termasuk terhadap vonis bebas yang dijatuhkan kepada Amiruddin.

Langkah hukum inilah yang kemudian memunculkan perdebatan menarik, bukan hanya di kalangan praktisi hukum, tetapi juga di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana, namun jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan:

Apakah jaksa memang berwenang mengajukan banding terhadap putusan bebas menurut KUHAP baru?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Jika selama ini perhatian publik tertuju pada substansi perkara korupsi Sori Paranggi, maka sesungguhnya terdapat isu lain yang tidak kalah menarik, yakni bagaimana memahami Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan:

“Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.”

Rumusan itu tidak membedakan antara putusan pemidanaan dan putusan bebas. Tidak ada satu kalimat pun yang secara eksplisit melarang penuntut umum mengajukan banding terhadap terdakwa yang telah dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.

Secara tekstual, kewenangan tersebut memang terbuka.

Namun, apakah demikian yang sesungguhnya dikehendaki oleh pembentuk undang-undang?

Roy Suryo-dr. Tifa Ditangguhkan, KUHAP Baru Juga Harus Berlaku Didaerah

Mengapa kasasi ditutup, tetapi banding seolah-olah dibuka?

Secara teoritis, terdapat penjelasan yang cukup masuk akal.

Kasasi merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, yakni pengadilan yang memeriksa penerapan hukum, bukan menilai ulang fakta dan alat bukti.

Sebaliknya, banding merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yang dapat memeriksa kembali keseluruhan fakta, alat bukti, dan proses pembuktian.

Jika pembentuk undang-undang memang bermaksud mengembalikan fungsi setiap tingkat peradilan pada kedudukan aslinya, maka koreksi terhadap putusan bebas dianggap lebih tepat dilakukan melalui banding, bukan kasasi.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri perdebatan.

Sebab, sebagian kalangan justru berpendapat bahwa semangat pembentukan KUHAP baru adalah menutup seluruh upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, baik banding maupun kasasi. Pandangan inilah yang kemudian melatarbelakangi pengajuan uji materi Pasal 285 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi.

MK Belum Menjawab Pokok Persoalan

Perdebatan mengenai kewenangan banding penuntut umum sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta agar Pasal 285 ayat (1) dimaknai secara bersyarat sehingga penuntut umum tidak diperbolehkan mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Namun Mahkamah tidak memasuki pokok permohonan tersebut. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai. Dengan demikian, norma Pasal 285 ayat (1) tetap berlaku sebagaimana adanya.

Artinya, hingga hari ini belum ada putusan konstitusional yang menegaskan apakah banding terhadap putusan bebas memang merupakan kehendak final pembentuk undang-undang atau sekadar konsekuensi dari redaksi pasal yang kurang sempurna.

Di sinilah perkara Amiruddin memperoleh relevansinya.

Teks Undang-Undang versus Maksud Pembentuk Undang-Undang

Dalam permohonannya, Pemohon mengemukakan adanya pandangan bahwa semangat pembentukan KUHAP baru sesungguhnya tidak menghendaki adanya banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Bahkan disebutkan adanya pengakuan mengenai kesalahan redaksional yang menyebabkan rumusan Pasal 285 ayat (1) tidak sepenuhnya mencerminkan maksud awal pembentuk undang-undang.

Jika pandangan tersebut benar, maka terdapat pertentangan klasik dalam teori hukum.

Di satu sisi, pendekatan tekstualisme mengajarkan bahwa hakim harus tunduk pada bunyi norma sebagaimana tertulis. Apa yang tertulis itulah hukum.

Di sisi lain, pendekatan original intent menempatkan kehendak pembentuk undang-undang sebagai pedoman utama dalam memahami suatu ketentuan.

Bagi penganut tekstualisme, banding jaksa terhadap vonis bebas Amiruddin merupakan tindakan yang sah karena memperoleh dasar langsung dari Pasal 285 ayat (1) KUHAP.

Sebaliknya, bagi penganut original intent, banding tersebut dapat dipersoalkan apabila benar pembentuk undang-undang sejak awal bermaksud menutup seluruh upaya hukum biasa terhadap putusan bebas.

APBD Dompu di Persimpangan Jalan, Saatnya Menata Ulang Prioritas Fiskal Daerah

Ketika Negara Harus Mengakui Kekalahannya

Salah satu argumentasi paling menarik dalam permohonan uji materi tersebut adalah pandangan bahwa Penuntut Umum sesungguhnya telah diberikan kewenangan yang sangat luas sejak awal proses pidana berlangsung. Negara, melalui jaksa, telah memperoleh kesempatan yang lebih dari cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang.

Jaksa menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), mengawasi perkembangan penyidikan, memberikan petunjuk melalui mekanisme P-19, menyatakan berkas lengkap (P-21), menyusun surat dakwaan, menghadirkan saksi dan ahli, hingga mengajukan tuntutan pidana di persidangan. Seluruh instrumen penuntutan telah digunakan sebelum perkara diputus oleh pengadilan.

Dari perspektif tersebut, putusan bebas seharusnya dipandang sebagai titik di mana negara wajib mengakui kegagalannya membuktikan dakwaan.

Memberikan hak banding kepada penuntut umum berarti memberikan kesempatan kedua kepada negara untuk terus mengejar seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

Argumen ini berpijak pada prinsip bahwa kekuasaan negara harus memiliki batas yang jelas. Proses pidana tidak boleh berubah menjadi instrumen yang memungkinkan negara menguji nasib seorang warga negara berulang-ulang hingga memperoleh putusan yang dikehendaki.

Pandangan tersebut memiliki daya tarik filosofis yang kuat.

Akan tetapi, ia juga mengandung kelemahan.

Hakim tingkat pertama tetaplah manusia yang tidak steril dari kemungkinan kekeliruan. Kesalahan dalam menilai alat bukti, memahami keterangan ahli, atau menerapkan unsur tindak pidana dapat saja terjadi. Dalam perspektif ini, banding bukanlah kesempatan kedua bagi jaksa, melainkan mekanisme koreksi terhadap kemungkinan kesalahan judex facti.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar boleh atau tidak boleh mengajukan banding.

Pertanyaannya adalah:

Pada titik mana negara harus berhenti menggunakan kekuasaannya terhadap seorang warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah?

Apakah putusan bebas di tingkat pertama sudah cukup untuk mengakhiri seluruh proses penuntutan?

Ataukah demi pencarian kebenaran materiil, negara masih berhak meminta penilaian ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi?

Tidak ada jawaban yang sepenuhnya sederhana terhadap pertanyaan tersebut.

Amiruddin dan Ujian Pertama KUHAP Baru

Terlepas dari bagaimana hasil akhir perkara Amiruddin nanti, satu hal yang pasti, perkara ini telah melampaui batas-batas perkara pidana biasa.

Perkara ini berpotensi menjadi salah satu batu uji pertama terhadap penerapan KUHAP baru, khususnya mengenai hubungan antara Pasal 285 ayat (1) tentang banding dan semangat perlindungan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan bebas.

Jika Pengadilan Tinggi menerima dan memeriksa banding penuntut umum, maka pendekatan tekstual terhadap KUHAP baru akan memperoleh legitimasi yang kuat.

Sebaliknya, apabila muncul penafsiran yang membatasi hak banding terhadap putusan bebas, maka perdebatan mengenai maksud asli pembentuk undang-undang akan kembali mengemuka.

Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya nasib hukum Amiruddin.

Yang sedang diuji adalah bagaimana Indonesia memahami batas kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana modern: apakah negara berhak memperoleh kesempatan kedua setelah gagal membuktikan dakwaannya, ataukah putusan bebas merupakan titik di mana negara harus mengakui kekalahannya demi menjamin kepastian hukum dan kebebasan warga negara.

Perkara Amiruddin mungkin akan menjadi salah satu jawaban awal atas pertanyaan besar tersebut. (*)