Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu isu hukum yang paling menyita perhatian publik.
Oleh: Abdul Muis, S.H., M.Si.
Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, satu hal yang patut diapresiasi adalah munculnya diskusi luas mengenai pentingnya prosedur dalam penegakan hukum.
Di tengah semangat pemberantasan korupsi, publik sering kali terjebak pada satu ukuran sederhana: siapa yang ditetapkan sebagai tersangka harus segera dihukum. Padahal, dalam negara hukum, tujuan penegakan hukum tidak hanya menghukum pihak yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai aturan.
Di sinilah letak pentingnya due process of law. Prosedur bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah jaminan agar negara tidak menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
100 Ribu Advokat, Siapa yang Mengawasi Mereka?
Kasus yang menjadi sorotan publik, termasuk perkara Febrie, seharusnya dipandang sebagai momentum untuk menguji apakah seluruh tahapan hukum telah dijalankan sesuai prinsip-prinsip tersebut, tanpa mengurangi penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Banyak orang beranggapan bahwa apabila seseorang akhirnya terbukti bersalah, maka kesalahan prosedur menjadi tidak penting. Pandangan seperti ini justru berbahaya.
Dalam hukum acara pidana, prosedur adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Negara diberi kewenangan yang sangat besar untuk memanggil, memeriksa, menyita, menggeledah, menahan, bahkan merampas kemerdekaan seseorang. Karena kewenangan itu sangat besar, penggunaannya harus dibatasi oleh aturan yang jelas.
Tanpa prosedur yang benar, penegakan hukum dapat berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Setidaknya terdapat lima pertanyaan mendasar yang patut diajukan dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Pertama, apakah calon tersangka telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?
Pemeriksaan terhadap pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Pemeriksaan merupakan kesempatan bagi seseorang untuk memberikan penjelasan, menyampaikan fakta yang meringankan, atau membantah dugaan yang diarahkan kepadanya. Hak untuk didengar merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil.
Kedua, apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan hukum?
Penetapan tersangka tidak boleh didasarkan pada dugaan semata atau tekanan opini publik. Alat bukti harus diuji kualitas, relevansi, dan keterkaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Ketiga, bagaimana kedudukan keterangan ahli?
Dalam banyak perkara korupsi, pendapat ahli memegang peran penting. Namun, perlu diingat bahwa ahli memberikan pendapat berdasarkan disiplin keilmuannya. Pendapat tersebut bukan putusan hakim dan bukan pula alat yang berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan seseorang. Karena itu, hakim tetap harus menguji konsistensi, dasar ilmiah, dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain.
Keempat, bagaimana pembuktian kerugian negara dilakukan?
Kerugian negara merupakan salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan. Audit harus dilakukan sesuai ketentuan, menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu menjelaskan hubungan antara perbuatan yang diduga melawan hukum dengan kerugian yang dihitung. Perbedaan hasil audit juga harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik.
Kelima, apakah hak-hak tersangka selama penyidikan benar-benar dihormati?
Hak memperoleh penasihat hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, hak mengajukan saksi yang meringankan, hingga hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana.
Pemberantasan korupsi adalah amanat konstitusi dan tuntutan moral masyarakat. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau beratnya vonis yang dijatuhkan.
Febrie Mundur: Antara Etika Jabatan dan Praduga Tak Bersalah
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap proses hukum mampu bertahan terhadap pengujian hukum, pengawasan publik, dan kritik akademik. Putusan yang lahir dari prosedur yang benar akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dibanding putusan yang dibangun di atas proses yang dipersoalkan.
Pengalaman menunjukkan bahwa tidak sedikit perkara korupsi yang kemudian memunculkan perdebatan panjang karena prosedur penyidikannya dipersoalkan. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari substansi dugaan korupsi menjadi polemik mengenai proses penegakan hukumnya.
Situasi seperti itu justru merugikan upaya pemberantasan korupsi karena dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kasus Febrie, apa pun hasil akhirnya, hendaknya menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh hanya tampak tegas, tetapi juga harus tampak adil. Ketegasan tanpa prosedur yang benar akan menimbulkan keraguan. Sebaliknya, prosedur yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat legitimasi setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang dipidana, melainkan dari kemampuannya menjamin bahwa setiap warga negara diproses berdasarkan hukum yang berlaku, dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar dan prinsip keadilan.
Karena pada akhirnya, pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan sebagai fondasi utama negara hukum yang demokratis. (*)













