oleh

Kebijakan Tak Rapat Dihotel Ditanggapi Elemen Didaereh

DOMPU–Kebijakan Menpan RI yang tak mengijinkan lagi PNS rapat dihotel-hotel mendapat tanggapan berbagai elemen didaerah. Alasanya pada daerah tertentu tidak tepat mengingat fasilitas pemerintah yang tidak memadai. Selain itu kebijakan tersebut mengancam keberadaan pengusaha hotel yang banyak berharap dari kegiatan pemerintah.

Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek mengemukakan kebijakan Menpan RI yang melarang dilaksanakan kegiatan dihotel patut diapresiasi sebagau uapaya dalam menghemat keuangan negara. Tetapi menurut dia kebijakan tersebut patut dikaji kembali mengingat hal tersebut justru akan semakin memboroskan keuangan negara.

Salah satu yang dicontohkanya adalah ketika melakukan kegiatan di Jakarta, tentu para pejabat daerah yang kesana menginap dihotel dan kalau ada kegiatan yang langsung dilaksanakan dihotel yang bersangkutan maka akan menghemat anggaran. ”Karena tak lagi mengeluarkan uang untuk biaya transportasi,” terangnya.

Sementara untuk didaerah Dompu, dia juga mengemukakan selain fasilitas pemerintah belum ada yang memenuhi syarat untuk digelar kegiatan dengan kapasitas yang banyak, juga akan mengancam keberadaan hotel yang berharap adanya kegiatan dimaksud. ”Saya kira kebijakan itu patut dikaji kembali,” ujarnya.

Sementara aktifis Dompu Ir Muttakun juga mengemukakan hal yang sama. Menurutnya kebijakan tersebut bagus. Namun perlu juga melihat kondisi lokal di daerah. Gedung2 yg dimiliki oleh daerah seperti di Dompu, apakah memadai atau tidak untuk tempat pertemuan, apalagi pertemuan yang mengharuskan pesertanya untuk menginap karena jauhnya tempat tinggal peserta dng tempat pertemuan.

Terkait larangan ini, Muttakun berhara[ mudah-mudahan MenPAN & RB bisa menyesuaikan dengan kondisi lokal di daerah. ”Menarik untuk ditunggu implementasi kebijakan dari Men PAN & RB ini”, terangnya. (01)


Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]