oleh

Pilkada, DKI Itu Memang Beda

 

Oleh: Suherman
Menarik untuk diperbincangkan soal provinsi DKI Jakarta terutama dalam Pilkada serentak 2017 yang telah menyedot perhatian semua pihak di seluruh wilayah indonesia.

DKI Jakarta merupakan barometer dari daerah-daerah lain di Indonesia karena letaknya yang strategis sebagai ibu kota dimana disana ada pusat kekuasaan, pemerintahan, pusat ekonomi, pusat media informasi dan sebagainya.

Provinsi DKI Jakarta adalah Daerah khusus yang diatur oleh undang-undang tersendiri yakni undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-undang tersebut menjelaskan tentang dasar, kedudukan, fungsi dan peran provinsi DKI Jakarta yang berbeda dengan provinsi lainnya di indonesia. Termasuk bentuk dan susunan pemerintahannya yang salah satunya mengatur tentang mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil gubernurnya.

Sebagai Daerah Khusu Ibukota, Jakarta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurnya berbeda mekanisme dengan daerah di Indonesia, yakni mekanisme pemilihan dua putaran.

Pemilihan dua putaran dilaksanakan apabila pada putaran pertama pemilihan tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 % suara. Pasangan calon yang berhak mengikuti putaran kedua adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Namun apabila sebaliknya ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

 

Pilkda DKI dan Perhatian Media

Lalu, bagaimana tahapan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua? Pada putaran kedua tahapannya antara lain, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program paslon, pemungutan dan prhitungan suara, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Pada putaran kedua ini secara otomatis pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak yang ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Penulis adalah anggota KPU Kabupaten Dompu Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]