Kasus Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan, Cacat Prosedur atau Pelanggaran Hak?

Foto Abdul Muis

DOMPUBICARA – Kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memantik perhatian publik. Selain menyoroti substansi dugaan tindak pidana, masyarakat juga mulai mempertanyakan apakah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan telah sesuai dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Oleh: Abdul Muis, S.H., M.Si.

Terlepas dari bagaimana perkara Febrie Adriansyah akan diputus, satu hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah pentingnya prosedur dalam penegakan hukum. Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh cara negara menjalankan proses hukumnya.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah penetapan tersangka telah dilakukan melalui prosedur yang benar, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara.

Membedah Cacat Prosedur dalam Penanganan Perkara Korupsi: Pelajaran dari Kasus Febrie

Apakah Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Dibenarkan?
Inilah pertanyaan yang kini banyak dicari publik.

Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan salah satu tindakan yang memiliki konsekuensi hukum sangat besar. Status tersangka dapat memengaruhi kebebasan seseorang, reputasi, kehidupan keluarga, hingga karier profesionalnya.

Karena itu, penetapan tersangka tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif biasa. Negara harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan alat bukti yang memadai sekaligus menghormati hak seseorang untuk memberikan penjelasan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Di sinilah muncul perdebatan mengenai apakah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan masih sejalan dengan prinsip keadilan prosedural.

Due Process of Law: Mengapa Prosedur Sangat Penting?
Prinsip due process of law mengajarkan bahwa setiap tindakan negara harus dilakukan berdasarkan hukum, melalui prosedur yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara korupsi, semangat memberantas korupsi memang tidak boleh surut. Namun, semangat tersebut juga tidak boleh mengabaikan prosedur yang menjadi fondasi negara hukum.

Prosedur bukanlah hambatan bagi penyidik. Sebaliknya, prosedur merupakan pagar agar setiap tindakan penegakan hukum memperoleh legitimasi di mata publik.

Ketika prosedur dijalankan dengan benar, putusan pengadilan akan lebih mudah diterima masyarakat karena dibangun melalui proses yang transparan.

Mengapa Pemeriksaan Calon Tersangka Menjadi Penting?
Pemeriksaan terhadap calon tersangka bukan sekadar formalitas.

Melalui pemeriksaan, penyidik memperoleh kesempatan untuk menguji dugaan yang telah dibangun berdasarkan dokumen, keterangan saksi, maupun pendapat ahli. Pada saat yang sama, pihak yang diperiksa memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, menjelaskan kebijakan yang diambil, atau menyampaikan fakta yang mungkin belum diketahui penyidik.

Dalam banyak perkara korupsi, keputusan administratif sering kali memiliki latar belakang yang kompleks. Penjelasan tersebut baru dapat dipahami secara utuh setelah pejabat yang bersangkutan dimintai keterangan.

Karena itu, pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian penting dalam membangun konstruksi perkara yang objektif.

Mahfud MD, Perlombaan Memburu Koruptor, dan Nasib Para “Semut”

Apakah Dua Alat Bukti Sudah Cukup?
Sering berkembang anggapan bahwa selama penyidik telah memiliki dua alat bukti, maka penetapan tersangka otomatis sah.

Pandangan tersebut perlu dicermati lebih hati-hati.

Dua alat bukti memang merupakan syarat penting dalam hukum acara pidana. Namun, kualitas alat bukti, keterkaitannya dengan unsur tindak pidana, serta penghormatan terhadap hak-hak calon tersangka juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari due process of law.

Dengan kata lain, kepastian hukum tidak cukup hanya dibangun di atas jumlah alat bukti, tetapi juga pada proses memperoleh dan mengujinya.

Apa Dampak Jika Terjadi Cacat Prosedur?
Perdebatan mengenai cacat prosedur bukanlah upaya untuk menghambat pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, pembahasan mengenai prosedur bertujuan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Apabila prosedur dipersoalkan, perhatian publik akan bergeser dari dugaan tindak pidana menuju kualitas proses penegakan hukum. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat ikut terpengaruh.

Karena itu, setiap dugaan cacat prosedur perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui opini atau tekanan publik.

Pelajaran dari Kasus Febrie Adriansyah
Perkara Febrie Adriansyah menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan bahwa prosedur memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan substansi perkara.

Apa pun hasil akhir proses hukum tersebut, masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai hukum, menghormati hak tersangka, dan memenuhi prinsip due process of law.

Penegakan hukum yang kuat bukan hanya mampu menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir melalui proses yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Febrie Adriansyah semestinya tidak hanya dipandang sebagai perkara yang melibatkan seorang pejabat tinggi penegak hukum. Lebih dari itu, perkara ini menjadi pengingat bahwa kualitas penegakan hukum diukur bukan hanya dari banyaknya tersangka atau beratnya hukuman, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam negara hukum, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, apabila benar terjadi, akan selalu memunculkan ruang perdebatan mengenai perlindungan hak asasi, kepastian hukum, dan prinsip due process of law. Itulah sebabnya, menjaga prosedur berarti menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri. (*)