DOMPUBICARA – Persidangan dugaan peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota ABPD D tak hanya menyita perhatian karena substansi perkara, tetapi juga menghadirkan fenomena menarik di ruang sidang. Di hadapan majelis hakim, mantan perwira polisi itu tampak konsisten mengenakan kopiah haji putih dan kemeja putih selama mengikuti jalannya persidangan.
Oleh : Abdul Muis
Penampilan tersebut sebenarnya bukan pemandangan baru dalam praktik peradilan Indonesia. Selama bertahun-tahun, ruang sidang kerap menghadirkan terdakwa yang mendadak tampil dengan atribut religius, mulai dari peci, baju koko, hijab hingga kopiah haji. Fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai “mendadak alim” itu seolah telah menjadi tradisi tidak tertulis setiap kali seseorang duduk di kursi pesakitan.
Bedanya, atribut seperti itu selama ini lebih sering dilekatkan kepada terdakwa dari kalangan masyarakat biasa. Mereka yang minim pengetahuan hukum dan berasal dari kelompok ekonomi lemah umumnya datang ke pengadilan dengan harapan memperoleh belas kasihan majelis hakim. Simbol keagamaan menjadi bentuk kepasrahan sekaligus harapan agar mendapatkan penilaian yang lebih baik.
Menjadikan Analisis “Badai NTB” Sebagai Alat Kejut APH dalam Perkara Narkoba
Namun, pemandangan dalam sidang mantan Kapolres Bima Kota memperlihatkan bahwa fenomena tersebut kini melampaui batas kelas sosial. Seorang mantan pejabat penegak hukum yang memahami mekanisme peradilan pun memilih tampil dengan simbol religius yang sama ketika menghadapi proses hukum.
Fenomena ini menarik ditinjau dari perspektif sosiologi. Sosiolog Erving Goffman melalui teori dramaturginya menjelaskan bahwa kehidupan sosial ibarat sebuah panggung. Setiap individu berusaha mengelola kesan (impression management) ketika berada di “front stage” atau panggung depan.
Ruang sidang merupakan salah satu panggung depan yang paling nyata. Setiap gestur, cara berbicara, cara berpakaian hingga ekspresi wajah menjadi bagian dari komunikasi nonverbal yang dapat membentuk persepsi publik maupun pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam konteks itu, kopiah haji dapat dipahami bukan sekadar penutup kepala, melainkan simbol yang ingin menyampaikan pesan mengenai kesalehan, penyesalan, ketundukan kepada hukum, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Bagi terdakwa dari kalangan masyarakat biasa, simbol tersebut mungkin lahir dari rasa takut dan kepasrahan menghadapi ancaman hukuman. Sebaliknya, bagi terdakwa dari kalangan elite atau mantan pejabat, atribut religius juga dapat dipandang sebagai upaya mempertahankan martabat sosial yang tergerus akibat perkara yang sedang dihadapi.
Fenomena ini terus bertahan karena sistem hukum Indonesia memang mengenal adanya keadaan yang dapat meringankan hukuman. Dalam praktik peradilan, sikap sopan, pengakuan atas kesalahan, penyesalan, serta perilaku kooperatif sering menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, penampilan yang mencerminkan kesalehan kerap ikut membangun persepsi positif, meskipun pada akhirnya tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penjatuhan putusan.
Karena itu, fenomena kopiah haji di ruang sidang sesungguhnya menunjukkan satu hal yang menarik. Kursi pesakitan adalah ruang yang paling demokratis dalam proses hukum. Pangkat, jabatan, kekuasaan, maupun status sosial menjadi tidak lagi dominan ketika seseorang berhadapan dengan proses peradilan.
Pada akhirnya, publik berharap majelis hakim tetap berpegang pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Simbol religius dapat menjadi bagian dari ekspresi pribadi seorang terdakwa, tetapi keadilan sejati hanya akan lahir dari penilaian yang objektif, independen, dan mampu menembus setiap dramaturgi yang tampil di ruang persidangan. (*)








